Karawang (ANTARA News Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, tetap menerima pengajuan izin pembangunan Kawasan Industri Terpadu Pollux Technopolis, meski dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Karawang.

"Pengajuan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dari pihak perusahaan masih diproses tim teknis," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Wawan Setiawan, di Karawang, Kamis.

Pembahasan terkait pengajuan Amdal pembangunan Kawasan Industri Terpadu Pollux Technopolis dipimpin langsung Bidang Tata Lingkungan dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang.

"Sekarang ini masih dalam proses pembahasan tim teknis," katanya.

Ia mengatakan, dalam pembahasan itu, tim teknis menyampaikan sejumlah masukan kepada konsultan yang ditunjuk oleh pihak perusahaan.

Sebelumnya dikabarkan kalau pengusaha yang akan membangun Kawasan Industri Terpadu Pollux Technopolis mendapat jaminan mulus dalam mengajukan izin. Jaminan itu keluar dari pejabat Pemkab Karawang.

Atas hal itu, meski melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), pembangunannya tetap dilanjutkan.

"Rencana pembangunan kawasan industri Pollux Technopolis ini sudah jelas melanggar Perda tentang RTRW Karawang. Tetapi pemkab tetap mengeluarkan izinnya," kata salah seorang aktivis Karawang Yusuf Nurwenda.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata PT Litto Makmur Jaya yang mengurus izin pembangunan Kawasan Industri Terpadu Pollux Technopolis, mendapat jaminan berupa perubahan Perda tentang RTRW Karawang, agar rencana pembangunan kawasan industri seluas sekitar 42 hektare itu tidak lagi melanggar Perda RTRW Karawang.

Informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang, PT Litto Makmur Jaya sudah mengantongi izin lokasi untuk pembangunan Kawasan Industri Terpadu Pollux Technopolis di Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Tapi disela pengajuan Amdal tersebut, rencana pembangunan kawasan industri ini mendapat penolakan dari sejumlah aktivis. Di antara alasan penolakan itu ialah karena rencana pembangunan Pollux tersebut melanggar Perda tentang RTRW.

Editor berita: B. Suyanto

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019