Pemerintah Malaysia menyatakan akan segera mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke parlemen untuk membatasi masa jabatan perdana menteri maksimal 10 tahun atau dua periode.
"Kita akan membentangkan rancangan undang-undang untuk membatasi masa jabatan perdana menteri tidak melebihi 10 tahun atau dua periode penuh," kata Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada Senin (5/1).
Selama ini, Malaysia belum memiliki aturan khusus yang mengatur batas waktu seseorang menjabat sebagai perdana menteri.
Dalam sistem pemilihan di Malaysia, rakyat memilih anggota parlemen. Partai atau koalisi dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen mengajukan calon perdana menteri, yang kemudian dilantik oleh Raja Malaysia.
Baca juga: PM Malaysia luncurkan Visit Malaysia Year 2026, hadirkan aktris Michelle Yeoh
Baca juga: PM Malaysia bersiap lakukan perombakan kabinet
Baca juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim luncurkan buku memoar dirinya sejak tahun 1970-an
Perdana menteri menjabat selama lima tahun dan dapat terus menjabat selama memperoleh kepercayaan serta dukungan mayoritas parlemen.
Wacana pembatasan masa jabatan perdana menteri telah mencuat di Malaysia sejak beberapa tahun terakhir, tetapi belum pernah dibahas secara khusus.
Anwar menegaskan seluruh jabatan publik perlu memiliki batas waktu, termasuk perdana menteri.
"Jika diberi batas waktu dan mereka dapat melaksanakan tugasnya, setelah itu sebaiknya diserahkan kepada generasi berikutnya," katanya.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026