Bekasi (ANTARA News Megapolitan) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, membekuk delapan komplotan begal yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum setempat.

"Pelaku ini masih di bawah umur, tapi mereka tak segan membegal dengan ancaman senjata tajam jenis golok, celurit dan samurai besar," kata Wakil Kapolrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, di Bekasi, Jumat.

Kelompok begal remaja yang menamakan diri mereka sebangai "Gengster Jakarta" itu, dibekuk di markas mereka sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh tersangka berinisial HS alias Golden di Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Selain HS alias Golden (16), polisi juga membekuk rekannya yakni DN (16), ZD (16), UC (16), DL (17), ST (19), AB (16), ND (20). Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yakni NPL yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dikatakan Eka, komplotan tersebut sudah beraksi sebanyak sembilan kali di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.

Kronologi penangkapan Gengster Jakarta itu berawal saat korban berninisial HS bersama dua rekannya ED dan MF sedang melintas di wilayah summarecon Bekasi dengan mengendarai satu unit sepeda motor untuk mencari makan pada Kamis (3/1) dini hari.

Saat melintas di depan sekolahan Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapanmulya, Kecamatan Medansatria, dihadang oleh pelaku. Saat itu, para pelaku mengendarai empat sepeda motor yang melaju berlawanan arah dengan para korban.

Ketika bersinggungan arah, pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit, pedang dan golok besar ke arah korban.

"Korban bersama kedua rekannya sempat terjatuh dari sepeda motornya. Bahkan korban sempat dibacok di bagian kepala dan punggung," ucapnya.

Usai melumpuhkan korban, pelaku merampas ponsel korban berikut kunci kontak motor milik korban. "Para pelaku belum sempat membawa motor korban, karena keburu kabur saat ada masyarakat yang melintas di TKP," tuturnya.

Korban ED melaporkan kejadian ini ke Mapolrestro Bekasi Kota. Anggota Satreskrim Polrestro Bekasi Kota yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan para pelaku di markasnya Kampung Kemandoran RT02/RW08, Kelurahan Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jumat (4/1) dini hari.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lima telepon seluler, lima unit sepeda motor milik tersangka, celurit, samurai, golok, serta satu sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Editor berita: C. Hamdani

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019