Depok (ANTARA News Megapolitan) - KPU Kota Depok, Jawa Barat, menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang akan digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kampanye Pemilu 2019.

"Dari jadwal yang telah ditentukan, kami bersyukur sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan semua partai politik maupun tim kampanye pasangan calon secara keseluruhan telah melaporkan LPSDK semuanya kepada KPU Kota Depok," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Kamis.

Nana mengatakan pengaturan dana kampanye bertujuan untuk memberikan bagi peserta pemilu dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disusun berdasarkan prinsip legal, akuntabel dan transparan.

Sesuai jadwal dan tahapan peserta pemilu melakukan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Rabu (2/1) 2019. KPU Kota Depok melakukan penerimaan LPSDK sampai pukul 18.00 WIB.

"Dengan diumumkannya LPSDK ini masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap parpol yang akan dipilih 17 April 2019 yang akan datang," ujarnya.

Dari penerimaan LPSDK, penerimaan sumbangan dana kampanye masing-masing partai politik dan tim kampanye pasangan calon capres cawapres di tingkat Kota Depok adalah sebagai berikut:

1. PKB Rp606.581.011,-

2. Partai Gerindra Rp2.592.068.080,-

3. PDIP Rp1.092.353.500,-

4. Partai Golkar Rp690.000.000

5. Partai NasDem Rp20.000.000,-

6. Partai Garuda Rp72.210.000,-

7. Partai Berkarya Rp240.340.199,-

8. PKS Rp284.500.000,-

9. Partai Perindo Rp350.557.400,-

10. PPP Rp1.065.399.000,-

11. PSI Rp147.960.000,-

12. PAN Rp590.544.000,-

13. Partai Hanura Rp35.097.500,-

14. Partai Demokrat Rp86.939.600,-

15. PBB Rp3.835.000,-

16. PKPI Rp895.000,-

Editor berita: S. Muryono

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019