Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengingatkan agar penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh tidak diseret ke ruang politisasi.
Demikian disampaikan Trubus menyusul beredarnya informasi mengenai adanya surat permohonan dukungan kepada lembaga internasional yang disebut tidak diketahui oleh Pemerintah Aceh.
Menurut Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, penanganan bencana merupakan domain tata kelola negara yang harus dijalankan melalui mekanisme resmi serta koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Jika ada langkah yang berjalan di luar sepengetahuan pemerintah daerah, apalagi terkait komunikasi dengan pihak asing, hal itu perlu dikritisi agar bencana tidak dijadikan ruang politisasi atau kepentingan lain," ujarnya.
Ia merujuk pada pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang menegaskan tidak mengetahui adanya surat permohonan bantuan kepada lembaga internasional serta menyatakan bahwa surat tersebut bukan dibuat oleh Pemerintah Aceh.
Trubus menekankan bahwa bantuan internasional bukan isu yang terlarang, namun harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan dan prosedur resmi negara.
"Yang menjadi masalah bukan bantuan itu sendiri, melainkan cara dan jalur yang ditempuh. Jika tidak melalui otoritas yang sah, hal itu berpotensi menimbulkan distorsi tata kelola," katanya.
Menurutnya, Aceh memiliki pengalaman dan kapasitas sosial yang kuat dalam menghadapi bencana. Negara juga telah hadir melalui berbagai instrumen dan lembaga terkait dalam penanganan darurat.
Baca juga: RS PMI Bogor beri layanan kesehatan berkelanjutan di lokasi bencana Aceh
Baca juga: Pemkot Bogor kirim tim tanggap bencana dan trauma healing ke Aceh
Editor : Heri Sutarman
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025