Bekasi (ANTARA News Megapolitan) - Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, belum menjadikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat utama dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2019.

"Kami belum merancang aturan tentang keharusan KIA menjadi syarat utama PPDB pada tahun depan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie di Bekasi, Kamis.

Hal itu dikatakannya menindaklanjuti informasi membeludaknya proses pembuatan KIA di 12 kantor kecamatan setempat sejak Rabu (26/12) akibat isu KIA sebagai syarat utama PPDB.

Syarat utamanya PPDB adalah calon peserta didik sudah punya Nomor Induk Kependudukan (NIK). KIA hanya salah satu syarat, tapi bukan syarat pokok atau utama," katanya.

Namun demikian, Ali tetap mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus pembuatan KIA di kantor kecamatan terdekat sesuai arahan dari pemerintah pusat.

"Kalau KIA ini kan kebijakan pemerintah pusat yang wajib diimplementasikan di seluruh daerah di Indonesia," katanya.

Selain itu, kepemilikan KIA bagi para calon peserta didik akan lebih mudah melalukan proses pendaftaran di sistem PPDB Online.

Pengalaman, saat PPDB online masih ada yang salah saat memasukan data, lewat KIA itu kemungkinan kesalahan bisa diperkecil," ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, pembuatan KIA di Kota Bekasi membuat warga harus antre di sejumlah kantor kecamatan pascaberhembusnya isu persyaratan PPDB harus memiliki KIA.

Karena banyaknya peminat yang mencapai ratusan orang, membuat petugas loket kewalahan, sehingga terkesan petugas kecamatan tidak siap.

"Petugas kurang siap, padahal warga sudah banyak tetapi yang melayani sedikit," ujar Bima (27), warga Rawalumbu.

Menurut Bima, janji pemerintah bahwa proses pembuatan KIA hanya butuh waktu 10 menit, tidak terbukti.

"Persyaratan saya sudah lengkap, tetap saja lama di antreannya karena petugasnya sedikit. Saya sengaja datang langsung ke kantor kecamatan untuk urus KIA dua anak saya yang mau masuk sekolah dasar, rumornya akan jadi persyaratan," katanya.

Editor berita: T. Susilo

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018