Bogor, 18/4 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor melakukan pemutakhiran data peserta pemilihan kepala daerah setempat, setelah menerima data penduduk potensial dan pemilih pemilu.

"DP4 sudah kita terima secara resmi dari Pemerintah Kota Bogor, Rabu (17/4) kemarin. Setelah ini akan dilakukan pemutakhiran untuk menetapkan Daftar pemilih sementara (DPS) dan Daftar pemilih tetap (DPT)," kata Ketua KPU Kota Bogor Agus Teguh Suryaman di Bogor, Kamis.

Agus menyebutkan, selain menerima DP4, KPU juga menerima data agregat kependudukan (DAK) Kota Bogor yang dipergunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota tersebut.

DAK dan DP4 diserahkan dalam bentuk "soft copy" oleh Wali Kota Bogor, Diani Budiarto langsung kepada Ketua KPU dan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Achmat Ru`yat serta Ketua DPRD, Mufti Faoqi.

Pada penyerahan DAK dan DP4 kemarin, Ketua DPRD, Muftri Faoqi menyerahkan nota akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor yang akan berakhir masa jabatanya pada 7 April 2014 mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bogor Diani Budiarto sempat menjelaskan, DAK ditetapkan sebanyak 892.302 jiwa, sedangkan DP4 ditetapkan sebanyak 673.003 jiwa.

"Penyerahan DAK dan DP4 untuk kepentingan Pilkada Kota Bogor, sesuai Keputusan KPU Kota Bogor tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilwakot Bogor tahun 2013," kata Wali Kota.

Wali Kota menuturkan, DAK dan DP4 yang diserahkan kepada KPU untuk dipergunakan sebagai bahan menyusun daftar pemilih sementara Pilkada Kota Bogor.

Selain itu juga, dapat dipergunakan sebagai untuk menetapkan besarnya presentasi dukungan yang diperlukan oleh para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor dari jalur independen atau perseorangan.

Dijelaskannya, DAK dan DP4 adalah data yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Direktorati Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini, lanjut Wali Kota, sesuai dengan ketentuan yang tertuang didalam surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 470/735/SJ tanggal 13 Februari 2013 perihal Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan yang harus terlebih dahulu dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Ditjen Kependudukan Dalam Pencatatan Sipil Kemendagri.

Ketua KPU Kota Bogor Agus kembali menjelaskan, DP4 yang diterimannya akan digabungkan dengan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang telah digelar Februari lalu.

Penggambungan ini sebagai bahan perbandingan, untuk selanjutnya akan disusun menjadi DPS. Dalam penentuan ini ada proses pemutahiran, daftar pemilih tambahan yang akan disusun dalam draf DPT.

"Setelah dilakukan pemutahiran kembali DPT Pilkada Kota Bogor akan ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2013," ujar Agus.

Mengenai jumlah penduduk atau DAK, Agus mengatakan, jumlah penduduk akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan presentase dukungan calon perseorangan di Pilkada nanti.

Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang nomor : 32, ujar Agus, penduduk kabupaten atau kota yang penduduknya dibawah satu juta maka jumlah dukungan calon perseorangannya adalah jumlah peduduk di kali empat persen.

"Kalau angka empat persen dikalikan dengan jumlah penduduk sebanyak 892.302 jiwa, maka akan didapatkan angka 35.693. Angka ini akan menjadi dasar standar minimal dukungan calon wali kota dan wakil walikota dalam jalur perseorangan," katanya.



Laily R

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013