Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan edaran bagi pengelola destinasi maupun pelaku usaha pariwisata daerah itu agar menerapkan standar cleanliness, health, safety and suistainability (CHSE) dalam menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Bagi asosiasi pariwisata, pengelola wisata dan pelaku usaha pariwisata untuk memastikan penerapan standar CHSE atau kebersihan, kesehatan, keselamatan dan keberlanjutan lingkungan," kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Saryadi di Bantul, Senin.
Menurut dia, imbauan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pariwisata RI tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Selain CHSE, kata dia, pengelola destinasi wisata agar menerapkan prinsip prinsip Sapta Pesona yang meliputi aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah tamah, dan kenangan.
Baca juga: Wamenpar Ni Luh Puspa tekankan pentingnya penerapan protokol CHSE di objek wisata
Baca juga: Menparekraf pastikan surat edaran libur Natal memuat aturan wisata sesuai SNI dan CHSE
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025