Cikarang, Bekasi (ANTARAnews Megapolitan) - Penerimaan retribusi menara Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 2019 diproyeksi mencapai Rp 1 Miliar.

"Besaran retribusi yang ditetapkan tiap satu menara BTS sebesar Rp 1,4 juta per tahun sementara saat ini di wilayah kita terdapat 700 lebih menara BTS," kata Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Bekasi, Beni Saputra di Cikarang, Kamis.

Ia menambahkan mulai 2019 Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memperoleh retribusi dari menara BTS berdasarkan hasil revisi Perda Nomor 9/2013.

"Saat ini sosialisasi revisi Perdanya terus kita lakukan. Agar pendapatan dari retribusi menara ini bisa maksimal," ujarnya.

Penarikan retribusi menara BTS sedianya dilakukan sejak beberapa tahun lalu namun karena Perda tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga pendapatan dari menara BTS belum bisa dipungut.

Perda yang memuat tentang besaran retribusi menara itu kemudian direvisi Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai dengan pedoman dari Kementerian Keuangan.

"Dengan adanya revisi Perda ini akan memaksimalkan pendapatan daerah dari menara BTS," katanya.

Beni mengaku hingga saat ini masih ada sejumlah menara BTS di wilayahnya yang belum selesai mengurus perizinan.

"Sambil mensosialisasikan Perda kita juga akan mendata kembali menara BTS," tambahnya.

Editor berita: H. Agusta

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018