Bogor (ANTARA News Megapolitan) - Rekomendasi penghentian sementara operasional angkot modern atau TPK 4 yang dikeluarkan Komisi III DPRD Kota Bogor dicabut, namun Dinas Perhubungan masih menunggu kesepakatan semua pihak agar angkot tersebut kembali mengaspal.

"Rekomendasi itu sudah dicabut setelah kami (Dishub-red) melakukan audiensi dengan Komisi III DPRD Kota Bogor pada akhir November lalu," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Jawa Barat, Jimi Hutapea kepada Antara di Bogor, Selasa.

Meski telah dicabut, Dinas Perhubungan tidak serta merta mempersilahkan operasional angkot modern atau TPK 4. Upaya selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan rembuk bersama semua pihak terkait.

Sejak mengaspal pada 29 Oktober 2019 operasional angkot modern atau TPK 4 menuai protes dari kalangan sopir angkot trayek Ciawi.

Total ada sekitar 25 unit angkot modern yang telah disiapkan oleh badan hukum angkot Kodjari untuk mengisi trayek Trans Pakuan koridor 4 (TPK 4). Namun baru sekitar enam unit yang dioperasikan dalam dua hari.

Operasional itupun mendapat penolakan dari para sopir angkot trayek Ciawi, puncaknya pada 13 November 2018 lalu, para pengemudi angkot beraudiensi dengan DPRD Kota Bogor.

Hasil audiensi tersebut, Komisi III DPRD menerbitkan rekomendasi yang meminta operasional angkot modern dihentikan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Jimi menjelaskan, audiensi antara Dishub dan DPRD untuk membahas rekomendasi anggota dewan tersebut telah dilaksanakan pada 28 November 2018. Dari audiensi tersebut dihasilkan tujuh kesimpulan yang disepakati oleh semua pihak.

Beberapa kesimpulan yang dihasilkan dari audiensi dengan Komisi III DPRD tersebut, di antaranya, mengoptimalkan peran Organda untuk menyosialisasikan program konversi ini kepada KKU, KKSU dan pemilik maupun pengemudi angkot.

"Poin berikutnya penguatan sosialisasi kepada semua pihak terkait, baik oleh organda, dan badan hukum, juga Dishub," kata Jimi.

Menindaklanjuti hasil audiensi tersebut, Dishub mengundang sejumlah pihak terkait yakni Organda, badan hukum angkot, pemilik, dan pengemudi angkot yang menolak kebijakan konversi angkot untuk rembuk bersama di kantor Dishub, Senin (10/12) kemarin.

Menurut Jimi, kegiatan rembuk ini sudah dijadwalkan beberapa kali, tetapi baru bisa terlaksana kemarin dengan ketidakpastian acara akan dilaksanakan atau tidak.

"Kami sudah beberapa kali mengagendakan untuk rembuk bareng, kemarinpun belum pasti akan digelar, setelah menunggu lama baru terlaksana," katanya.

Tujuh kesimpulan yang dihasilkan dalam audiensi Dishub dengan DPRD yakni komitmen Dishub dan Organda membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pengemudi dan pemilik angkot melalui badan hukum angkot.

Komitmen Dishub memberikan optimalisasi program konversi angkot dalam sarana dan prasarana penunjang operasional angkot perintis.

Kesimpulan ketiga, komitmen badan hukum angkot memberikan pembinaan secara intens dan berkesinambungan terhadap pemilik angkot dan pengemudi.

Selanjutnya, konversi angkot didasari dengan kesiapan badan hukum angkot dalam berinvestasi di angkutan perintis dan tidak ada intervensi, maupun pemberian kuota khusus dalam TPK tertentu.

Kesimpulan kelima, badan hukum angkot berkomitmen untuk melakukan pembinaan kepada para pengemudi angkot yang belum memiliki SIM.

Organda berkomitmen mengoptimalkan komunikasi KKU dan KKSU dalam pembinaan serta berkomunikasi dengan pemilik angkot dan juga pengemudi.

Ketujuh, DPRD bersama Pemkot Bogor akan mengkaji revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang salah satunya adalah kegiatan konversi angkot.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018