Sukabumi (ANTARA News Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat menyita dua pucuk senjata api rakitan dan satu punci "air softgun" dari para pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap Polres Sukabumi Kota.

"Barang bukti hasil kejahatan ini kami sita untuk dimusnahkan, senjata api dan air softgun ini berasal dari tiga kasus kejahatan berbeda," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina di Sukabumi, Selasa.

Menurut dia, pelaku kejahatan di wilayah hukumnya saat ini sudah mulai berani, karena itu pihaknya tidak segan menuntut para pelaku kejahatan dengan hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tidak hanya senjata api, dari hasil penangkapan dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota sebanyak 11 senjata tajam dari sembilan perkara juga disita dan dimusnahkan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Langkah tegas yang dilakukan aparat hukum ini patut diacungi jempol untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Kota Sukabumi.

Bahkan setiap perkara yang menyangkut Undang-Undang Darurat, pihak kepolisian tidak mengenal ampun. Pemilik senjata itu dipastikan akan dimajukan ke meja persidangan.

"Senjata tajam dan senjata api tersebut digunakan oleh pelaku kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan, geng motor dan lain-lain. Karena itu untuk memberikan efek jera, kami selalu menuntut mereka dengan hukuman maksimal walaupun nantinya hakim yang akan menentukan vonisnya," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi mengatakan kasus kejahatan yang terjadi di Kota Sukabumi ini disebabkan beberapa faktor seperti lingkungan, gadget dan narkoba. Bahkan tidak sedikit remaja di bawah umur terlibat kasus kejahatan.

Oleh karena itu, perlu perhatian dari semua pihak, khususnya keluarga untuk menjaga anaknya agar tidak terjerumus kepada kasus pidana apapun.

"Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bisa bertindak sendiri tetapi harus dibantu dan didukung masyarakat," katanya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018