Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, membuka Rapat Koordinasi Daerah Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Lampung Tahun 2018, dan megharapkan agar pemeritah kabupaten/kota di Lampung dapat memercepat Rencana Detail Tata Ruang.
Rakor bertema "Bersama Mewujudkan Ruang Wilayah yang Harmonis dan Berkelanjutan", itu berlangsung di Bandarlampung, Selasa (4/12/2018).
Dalam sambutanya Hamartoni mengatakan, peranan TKPRD dalam membantu tugas kepala daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang sangat diperlukan.
Meskipun saat ini ada isu yang mendegradasi peranan TKPRD karena munculnya kebijakan kemudahan berusaha atau berinvestasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Pada prinsipnya OSS bukan pengganti TKPRD, karena OSS hanya sistem dan instrumen yang membantu dan mempermudah penyelenggaraan penataan ruang. Khususnya untuk penerbitan perizinan berusaha. Fungsi dan kewenangan TKPRD terkait perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang harus tetap berjalan," kata Hamartoni.
Begitu juga saat ada rencana pemanfaatan ruang atau rencana investasi yang pengaturan ruangnya belum jelas dalam rencana tata ruang.
"Sehingga, membutuhkan pertimbangan dan masukan dari TKPRD," kata Hamartoni lagi.
Dia juga mengimbau agar kabupaten/kota yang belum membentuk TKPRD segera mengacu Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor: 116 Tahun 2017.
"Dari 15 kabupaten/kota, ada 10 yang membentuk dan yang belum membentuk agar segera menyesuaikan," ujarnya Hamartoni, yang juga Ketua TKPRD Provinsi Lampung itu.
Kepada TKPRD kabupaten/kota yang saat ini RTRW-nya masih dalam revisi, dia juga mengimbau agar dapat melakukan sinkronisasi dokumen revisi RTRW dengan hasil revisi RTRW Provinsi Lampung.
Demikian pula dengan Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara yang baru saja melangsungkan pilkada agar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) disinkronkan dengan RTRW kabupaten/kota, RTRW Provinsi, dan Perda Provinsi Lampung Nomor: 1 Tahun 2018.
Melalui rakor ini, Hamartoni juga mengharapkan agar TKPRD dapat mendorong upaya percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
Kebijakan ini untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS, mengingat saat ini belum ada kabupaten/kota yang memiliki Perda RDTR.
Impelementasi kebijakan satu peta
Pada sesi pemaparan, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, mengatakan, terdapat beberapa masalah terkait TKPRD.
Di antaranya percepatan penetapan Perda RDTR, sinkronisasi rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, dan impelementasi kebijakan satu peta.
Kemudian, penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), dan kerja sama antar-daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Karena itu, melalui Rakorda TKPRD ini, Taufik mengajak untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan dan isu strategis.
"Mari bersama kita jadikan forum pertemuan dan koordinasi ini menjadi forum yang bermanfaat bagi penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Lampung," ujar Taufik. (RLs/Humas Prov Lampung/ANT/BPJ).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Rakor bertema "Bersama Mewujudkan Ruang Wilayah yang Harmonis dan Berkelanjutan", itu berlangsung di Bandarlampung, Selasa (4/12/2018).
Dalam sambutanya Hamartoni mengatakan, peranan TKPRD dalam membantu tugas kepala daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang sangat diperlukan.
Meskipun saat ini ada isu yang mendegradasi peranan TKPRD karena munculnya kebijakan kemudahan berusaha atau berinvestasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Pada prinsipnya OSS bukan pengganti TKPRD, karena OSS hanya sistem dan instrumen yang membantu dan mempermudah penyelenggaraan penataan ruang. Khususnya untuk penerbitan perizinan berusaha. Fungsi dan kewenangan TKPRD terkait perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang harus tetap berjalan," kata Hamartoni.
Begitu juga saat ada rencana pemanfaatan ruang atau rencana investasi yang pengaturan ruangnya belum jelas dalam rencana tata ruang.
"Sehingga, membutuhkan pertimbangan dan masukan dari TKPRD," kata Hamartoni lagi.
Dia juga mengimbau agar kabupaten/kota yang belum membentuk TKPRD segera mengacu Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor: 116 Tahun 2017.
"Dari 15 kabupaten/kota, ada 10 yang membentuk dan yang belum membentuk agar segera menyesuaikan," ujarnya Hamartoni, yang juga Ketua TKPRD Provinsi Lampung itu.
Kepada TKPRD kabupaten/kota yang saat ini RTRW-nya masih dalam revisi, dia juga mengimbau agar dapat melakukan sinkronisasi dokumen revisi RTRW dengan hasil revisi RTRW Provinsi Lampung.
Demikian pula dengan Kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara yang baru saja melangsungkan pilkada agar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) disinkronkan dengan RTRW kabupaten/kota, RTRW Provinsi, dan Perda Provinsi Lampung Nomor: 1 Tahun 2018.
Melalui rakor ini, Hamartoni juga mengharapkan agar TKPRD dapat mendorong upaya percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
Kebijakan ini untuk mendukung pelaksanaan sistem OSS, mengingat saat ini belum ada kabupaten/kota yang memiliki Perda RDTR.
Impelementasi kebijakan satu peta
Pada sesi pemaparan, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Taufik Hidayat, mengatakan, terdapat beberapa masalah terkait TKPRD.
Di antaranya percepatan penetapan Perda RDTR, sinkronisasi rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, dan impelementasi kebijakan satu peta.
Kemudian, penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), dan kerja sama antar-daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Karena itu, melalui Rakorda TKPRD ini, Taufik mengajak untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan dan isu strategis.
"Mari bersama kita jadikan forum pertemuan dan koordinasi ini menjadi forum yang bermanfaat bagi penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Lampung," ujar Taufik. (RLs/Humas Prov Lampung/ANT/BPJ).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018