Sukabumi (ANTARA News Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, memusnahkan ribuan butir obat keras ilegal serta narkoba seperti ganja dan sabu-sabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus oleh Polres Sukabumi Kota dalam tiga bulan terakhir.

"Barang bukti narkoba dan obat keras ini kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, para terpidananya rata-rata dijerat hukuman penjara di atas empat tahun," kata Kajari Kota Sukabumi Ganora Zarina di Sukabumi, Selasa.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut ganja kering sebanyak 39,1 gram dan batang ganja dari empat kasus, kemudian sabu-sabu sebanyak 7,6 gram dari 21 perkara dan 4.472 butir obat keras ilegal seperti tramadol dan hexymer.

Masih banyaknya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini menujukkan bahwa Kota Sukabumi rawan terhadap peredaran barang haram tersebut, bahkan untuk penggunanya sudah menyebar hingga ke pelajar.

Bahkan dari tahun ke tahun kasus peredaran narkoba selalu menduduki ranking pertama dalam kasus pidana umum (pidum), walaupun pihaknya kerap menuntut para pelaku baik pengedar maupun kurir narkoba dengan hukuman yang berat.

Namun, lamanya hukuman penjara tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi para terpidana kasus ini, bahkan sudah banyak yang keluar masuk penjara atau residivis. Ironisnya, pengedar barang haram itu ada juga yang mengendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Ke depan kita akan berkoordinasi secara intensif baik dengan pihak Lapas maupun Polres Sukabumi Kota dan BNN untuk bersinergi meminimalkan pengguna dan pengedar baik di dalam maupun luar Lapas," tambahnya.

Sementara, Asda I Bidang Pemerintahan Pemkot Sukabumi Andri Setiawan mengatakan peredaran gelap narkoba ini harus dicegah oleh semua pihak, tidak hanya pemerintah maupun aparat penegak hukum. Apalagi saat ini peredaran barang haram itu sudah bisa dikatakan memprihatinkan sehingga semua pihak harus terlibat dan peduli.

"Yang terpenting adalah pencegahannya dan perlu ada bimbingan bagi mantan pecandu maupun pengedar narkoba agar setelah menjalani masa hukuman mereka tidak lagi terjerumus. Intinya bagaimana kita bisa memutus mata rantai peredarannya," katanya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018