Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan solusi bagi persoalan tenaga honorer berbasis seleksi yang mengedepankan sistem merit.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Purnawirawan Dr. Moeldoko menyampaikan bahwa seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN, hal ini sama dengan seleksi di TNI dan Polri yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.

"Akan tetapi, pemerintah pun menyadari bahwa saat  ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas, sehingga kami berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru," kata doktor bidang ilmu administrasi publik itu.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho   menambahkan bahwa PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat penting.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, diantaranya para diaspora dan profesional swasta.

"Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut".

Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berperan dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apa pun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
Selain itu, Presiden juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik. (ANT/BPJ).

Editor Berita: A.F. Firman.

Pewarta: Hanni Sofia

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018