Depok (ANTARA News Megapolitan) - Pemerintah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat meminta kepada para penerima program bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk mematuhi ketentuan dan saran dari konsultan yang dipercaya oleh pemkot setempat.

"Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh Pemerintah Kota Depok melalui program RTLH, tidak bisa dilakukan secara sembarangan dalam pengerjaannya," kata Kepala Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Belanja Pegawai Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Depok Nurlaelah di Depok, Kamis.

Untuk itu, kata dia, masyarakat dari kalangan prasejahtera selaku penerima manfaat atas program bantuan RTLH tersebut, harus mematuhi ketentuan dan saran yang diberikan pihak konsultan yang telah dipercaya oleh Pemkot Depok.

Nurlaelah mengatakan bahwa masyarakat harus paham pemberian bantuan RTLH tidak dimaksudkan untuk perbaikan secara keseluruhan atas rumah mereka.

Semua, kata dia, harus disesuaikan dengan anggaran yang diberikan, yaitu Rp18 juta per rumah dan perbaikan harus sesuai dengan masukan dari konsultan.

"Tidak bisa pembangunan dari baru, perbaikan rumah RTLH tergantung dari hasil konsultan saja. Tidak boleh membangun lebih dari yang disarankan oleh konsultan," kata dia.

Dia berharap pengerjaan bisa secepatnya dilakukan mengingat saat ini sudah mulai proses pencairan dana.

Berdasarkan aturan yang berlaku, kata dia, pengerjaan harus dilakukan selama dua minggu sejak pencairan uang ke masyarakat.

"Jadi nanti Rp18 juta itu terbagi atas Rp15 juta untuk bahan bangunan dan Rp3 juta untuk biaya jasa tukang, sedangkan untuk pengawasan akan dilakukan oleh tim monev yang ada di tiap kelurahan, tim akan berkeliling untuk memantau sejauh mana perbaikan RTLH," kata dia.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018