Bogor (Antaranews Megapolitan) - Institut Pertanian Bogor (IPB) menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2018 dari Komisi Informasi Pusat sebagai satu-satunya perguruan tinggi negeri paling Informatif.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Rektor IPB, Dr Arif Satria dalam acara Laporan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 di Istana Jakarta, Senin.

"Semoga prestasi ini semakin menyemangati kita semua untuk terus mewujudkan `Good University Governance," kata Arif.

Arif bersyukur atas capaian yang diraih IPB tahun ini, setelah tiga kali dinobatkan sebagai Juara III dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2014, 2015, dan 2017.

Tahun ini IPB dinobatkan sebagai satu-satunya PTN yang masuk klaster Informatif versi Komisi Informasi Pusat (KIP) atau memiliki nilai tertinggi.

"IPB menjadi satu-satunya PTN yang ada di klaster Informatif, atau dengan kata lain paling Informatif dengan perolehan nilai 92,14," katanya.

Menurut dia, prestasi ini tak lepas dari peran seluruh stakeholder IPB dalam memberikan pelayanan publik, khususnya Biro Komunikasi dalam pelayanan informasi maupun dalam publikasi atau pemberitaan yang luas.

"Pemberitaan yang luas tak henti-henti baik melalui website, media sosial, media massa, media luar ruangan, maupun media internal dan karya-karya lainnya," kata Arif.

Selain kategori PTN Informatif, penghargaan juga diberikan kepada PTN Menuju Informatif dan Cukup Informatif.

PTN Menuju Informatif diberikan kepada Universitas Tanjung Pura, Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Gadjah Mada, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Malang dan Institut Teknologi Bandung.

Sebanyak 18 PTN masuk dalam ketegori Cukup Informatif.

Ketua Komisi Informasi Publik, Gede Narayana dalam siaran pers IPB mengatakan, tahun ini pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik berjumlah 460 dengan indikator antara lain, pengembangan website yang terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pengumuman Informasi Publik.

"Sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat," katanya.

Pihaknya juga menganugerahi Badan Publik yang memenuhi kualifikasi capaian terbaik sebagai Badan Publik Informatif, Badan Publik Menuju Informatif dan Badan Publik Cukup Informatif sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 6/KEP/KIP/X/2018.

Komisi Informasi Pusat memberikan penilaian akhir dengan kualifikasi Badan Publik sebagai berikut Informatif dengan nilai antara 90 sampai 100, Menuju Informatif dengan nilai antara 80 sampai 89,9, Cukup Informatif dengan nilai antara 60 sampai 79,9, Kurang Informatif dengan nilai antara 40 sampai 59,9, dan Tidak Informatif dengan nilai dengan kurang dari 39,9.

"Badan Publik yang dinilai meliputi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kementerian dan Partai Politik," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018