Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, memberlakukan sistem transaksi nontunai terhadap pelayanan administrasi publik di wilayah hukum setempat.

"Kebijakan ini resmi diluncurkan sejak Jumat (2/11). Melalui program ini, semua transaksi pembayaran yang berkaitan dengan Polrestro Bekasi Kota tidak lagi menggunakan uang tunai," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol. Indarto di Bekasi, Senin.

Sejumlah pelayanan publik yang dimaksud, seperti pembayaran administrasi pembuatan surat izin mengemudi (SIM) da pajak STNK tahunan atau pembuatan STNK baru.

Menurut dia, penerapan transaksi nontunai ini melibatkan tiga perusahaan yang bergerak pada bidang keuangan, yakni T-Cash di bawah provider Telkomsel, Go Pay di bawah naungan Go-Jek, dan Bank BRI.

Indarto mengatakan bahwa kebijakan ini bukan yang perdana di Indonesia. Daerah lain sudah lebih dahulu, misalnya di Polres Gresik dan Bojonegoro.

Kebijakan itu mulai diterapkan Polri dalam upaya memutus mata rantai korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sejak Januari 2018, pihaknya serius melakukan pembenahan di segala bidang, termasuk pelayanan kepada publik menjadi lebih praktis dan transparan.

"Pelayanan substansial bukan sekadar formal. Maka dari itu, diubah `mindset` kerjanya, itu saran dari pemerintah pusat," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengapresiasi penerapan pembayaran nontunai di lingkungan kepolisian ini.

Menurut dia, Polrestro Bekasi Kota lebih maju selangkah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait dengan penerapan wilayah bebas korupsi (WBK).

"Semua kami jalani baik sinergitas dan koordinasi dengan polres dan forkominda lainnya, itu semata untuk warga atas pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat," katanya.

Ia meminta semua pihak membantu pemkot setempat untuk mengeratkan sinergitas dengan pihak lainnya guna menciptakan visi Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera, dan ihsan," ujarnya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018