Cikarang, Jabar (Antaranews Megapolitan) - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 598 pengguna kendaraan melakukan pelanggaran pada hari ke-2 Operasi Zebra 2018.
"Pengguna kendaraan tidak membawa kelengkapan kendaraan dengan rincian 142 lembar surat izin mengemudi (SIM), 427 lembar STNK dan 11 unit sepeda motor," kata Kepala Satlantas Polrestro Bekasi AKBP Heru Purnomo di Cikarang, Kamis.
Menurut dia, operasi mulai dilakukam sejak 30 Oktober hingga 12 November 2018 di sejumlah titik di jalan protokol wilayah hukum setempat.
Pada hari ke-2 operasi terjadi pada sekitar Jalan Raya Lemah Abang dan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara.
Selain itu, pada razia tersebut lebih mengarah kepada pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti tidak melengkapi surat-surat kendaraannya, melakukan modifikasi, dan lain sebagainya.
Namun ada beberapa prioritas pelanggaran yang juga menjadi sasaran operasi antara lain pengemudi yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, melawan arus, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu serta pengemudi di bawah umur.
"Jadi selain melakukan penindakan hukum, kami juga melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran ini dengan melakukan penerangan keliling dan memberikan pelatihan `safety riding`," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara. Lengkapi selalu surat diri seperti SIM, STNK, serta kelengkapan kendaraan lainnya.
Sementara itu, Kepala Unlt Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patrol (Turjawall) Sat Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Suripno mengatakan pelanggaran berlalu lintas masih didominasi pengendara tidak menggunakan sabuk keselamatan untuk kendaraan roda empat.
Selain itu, banyak pengendara tanpa menggunakan helm maupun tidak dapat menunjukkan SIM ataupun STNK untuk kendaraan roda dua.
"Yang paling banyak itu pengendara yang tidak menggunakan helm serta tidak membawa SIM untuk pengendara roda dua," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Pengguna kendaraan tidak membawa kelengkapan kendaraan dengan rincian 142 lembar surat izin mengemudi (SIM), 427 lembar STNK dan 11 unit sepeda motor," kata Kepala Satlantas Polrestro Bekasi AKBP Heru Purnomo di Cikarang, Kamis.
Menurut dia, operasi mulai dilakukam sejak 30 Oktober hingga 12 November 2018 di sejumlah titik di jalan protokol wilayah hukum setempat.
Pada hari ke-2 operasi terjadi pada sekitar Jalan Raya Lemah Abang dan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara.
Selain itu, pada razia tersebut lebih mengarah kepada pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti tidak melengkapi surat-surat kendaraannya, melakukan modifikasi, dan lain sebagainya.
Namun ada beberapa prioritas pelanggaran yang juga menjadi sasaran operasi antara lain pengemudi yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, melawan arus, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu serta pengemudi di bawah umur.
"Jadi selain melakukan penindakan hukum, kami juga melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran ini dengan melakukan penerangan keliling dan memberikan pelatihan `safety riding`," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara. Lengkapi selalu surat diri seperti SIM, STNK, serta kelengkapan kendaraan lainnya.
Sementara itu, Kepala Unlt Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patrol (Turjawall) Sat Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Suripno mengatakan pelanggaran berlalu lintas masih didominasi pengendara tidak menggunakan sabuk keselamatan untuk kendaraan roda empat.
Selain itu, banyak pengendara tanpa menggunakan helm maupun tidak dapat menunjukkan SIM ataupun STNK untuk kendaraan roda dua.
"Yang paling banyak itu pengendara yang tidak menggunakan helm serta tidak membawa SIM untuk pengendara roda dua," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018