Karawang (Antaranews Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang menyelidiki kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan dari PT Tae Sung Metal.

"Ada penumpukan pasir poundry di areal pabrik itu. Pasir sisa peleburan baja ini jenis limbah B3," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, saat meninjau lokasi penumpukan pasir poundry di area PT Tae Sung Metal, di Kecamatan Klari, Karawang, Senin.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah memasang garis polisi atau "police line" di titik penumpukan pasir poundry areal pabrik.

Pemasangan garis polisi itu menandakan kalau kini pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Karawang mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Dalam mengungkap kasus tersebut, pihak kepolisian menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang.

"Sekarang masih proses penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana-nya atau tidak," kata dia.

Meski penumpukan limbah B3 jenis pasir poundry itu berada di areal pabrik, tapi hal tersebut bagian dari pelanggaran. Sebab ketentuannya, lokasi penumpukan limbah tersebut harus berada di ruang tertutup.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang Ade Imam mengatakan kalau penyimpanan limbah B3 jenis pasir poundry itu harus di tempat tertutup.

"Dilihat di lokasi, ini sudah jelas melanggar, karena limbah itu harus disimpan di tempat tertutup. Meski begitu, kita tetap mengambil sampel untuk kepentingan pemeriksaan," kata dia.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018