Bekasi, 23/3 (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat sekitar 300 unit kendaraan dinas pemerintah setempat menggunakan plat nomor pribadi.

"Dari total 500 kendaraan dinas yang dimiliki Pemkab Bekasi, sekitar 300 di antaranya diketahui merubah plat merah ke plat hitam," ujar Kepala Seksi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Rama, di Cikarang, Sabtu.

Menurut dia, upaya merubah plat nomor kendaraan tersebut termasuk dalam pelanggaran. Alasannya, kendaraan dinas dibeli dengan menggunakan dana APBD guna kepentingan operasional pelayanan masyarakat.

"Jumlah itu belum termasuk kendaraan di luar lingkungan pemerintah daerah, seperti kendaraan camat dan kepala desa," katanya.

Guna penegakan aturan, kata dia, pihaknya akan menggelar razia terhadap sejumlah kendaraan dinas yang menggunakan plat hitam dalam waktu dekat.

Saat ini, kata dia, rencana tersebut baru memasuki tahap koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metropolitan Bekasi Kabupaten, agar penertiban kendaraan dinas berjalan efektif.

Menurut dia, beban biaya kendaraan yang fungsinya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi itu akan ditagihkan kepada penggunanya langsung.

"Bila ada yang tertangkap tangan menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, akan kita tagih beban biayanya kepada pemakai," katanya.

Rama mengatakan, sekitar 30 persen kendaraan dinas juga diketahui menunggak pajak.

"Bagi kendaraan yang suratnya mati, akan ditarik paksa dan akan dikeluarkan lagi jika perpanjangan surat izin berlaku kembali," katanya.
 


Andi Firdaus

Ilustrasi : shnews.co

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013