Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menertibkan pangkalan transportasi umum daring di sepanjang lintasan Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur, Jumat siang.

"Mulai sekarang, tidak ada lagi ojek maupun mobil online yang mangkal di sepanjang Jalan Ir H Djuanda mulai dari gerbang Kantor Wali Kota Bekasi hingga jembatan Bulan-Bulan," kata Kepala Dishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana di Bekasi.

Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan konsistensi pihaknya dalam menegakan Peraturan Wali Kota Bekasi terkait penetapan sejumlah titik pangkalan yang diberlakukan sejak 2017.

Dalam beberapa bulan terakhir, situasi lalu lintas di sepanjang koridor protokol itu kian parah kemacetannya akibat aktivitas naik-turun penumpang transportasi online di kawasan itu.

Selama ini kita dipusingkan dengan kejar-kejaran dengan ojek online. Semua pihak sudah duduk bareng, dan kita rumuskan solusinya. Kita sepakat dan berkomitmen, tempat mereka mangkal ini sudah kita sediakan di sisi stasiun," katanya.

Upaya penertiban pengendara online dilakukan belasan petugas Dishub Kota Bekasi dengan mendorong mereka masuk ke koridor lay bay yang ada di sisi Utara stasiun.

Koridor khusus angkutan umum itu? membentang sepanjang 200 meter yang bersebelahan dengan Jalan Ir H Djuanda, untuk kepentingan mangkal pengendara umum.

"Kecuali mereka yang datang membawa penumpang, maka boleh diturunkan di depan stasiun," katanya.

Kemudian, saat keluar dari lay bay, kata Yayan, kendaraan umum tidak diperbolehkan langsung berputar kecuali di titik yang telah ditetapkan yakni Bundaran Bulan-Bulan.

Bukan kita usir-usir atau larang-larang, sebagai pemerintah kita akomodasi, kita tempatkan di tempat tunggu sementara, yaitu di lay bay," katanya.

Sementara itu, Pembina Tim Kondusif Ojol Stasiun Bekasi, Sobari Mustafa mengatakan pihaknya memiliki visi dan misi yang sama dengan pemerintah untuk menciptakan ketertiban.

"Angkutan online ini berbicara tentang kepentingan transportasi Maka dari itu kita dari Tim Kondusif siap menyesuaikan keoentingan pengendara dengan aturan pemerintah, tapi tetap butuh bantuan Dishub dan polisi," katanya.

Kami juga sudah menjalin komunikasi dengan Menejemen Grab dan Gojek agar memberikan sanksi kepada oknum pengendara transportasi online yang tidak patuh aturan.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018