Cibinong, Jabar (Antaranews Megapolitan) - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Burhanudin mengajak elemen kesehatan daerah itu untuk terus menyosialisasikan program pemberdayaan keluarga, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pembangunan keluarga.

Pada rapat koordinasi kesatuan gerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Cibinong, Selasa, ia meminta kepada pemangku kepentingan lintas sektor agar bersinergi guna mewujudkan komitmen pemberdayaan keluarga dimaksud.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tingkat kecamatan, desa, pengurus PKK maupun pegiat kesehatan itu, ditekankan keseluruhan program lintas sektor akan lebih produktif terhadap kepentingan maupun cakupan pelayanan yang adil dan berkualitas.

Program pemberdayaan kesejahteraan keluarga terkait dengan 10 program pokok PKK, khususnya program kesehatan kelestarian lingkungan hidup dan perencanaan kesehatan, katanya.

Selain itu, penghayatan dan pengamalan Pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan maupun tata laksana rumah tangga.

Kemudian, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi.

Khusus kelestarian lingkungan hidup dan perencanaan kesehatan lingkungan, lebih ditekankan kepada beberapa hal, di antaranya perencanaan kesehatan lingkungan, masalah kelestarian lingkungan hidup, kesejahteraan bersama, dan kemandirian dalam bidang peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Guna mencapai tujuan tersebut seluruh pihak terkait diharapkan berpijak pada prinsip visi bersama dan tujuan bersama antara pemerintah daerah, tim penggerak PKK dan berbagai pemangku kepentingan yang berkompeten.

Termasuk di dalamnya untuk kelompok masyarakat, sehingga pada saatnya nanti akan tercipta keselarasan program kerja dalam memaksimalkan upaya peningkatan taraf kesehatan.

Selain itu, pemberdayaan keluarga di bidang ekonomi, serta peningkatan akseptor keluarga berencana (KB).

Ia mengatakan program KKBPK di tingkat kabupaten/kota memang menjadi kewenangan daerah, bahkan menjadi urusan wajib sesuai dengan amanat PP No 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah.

Burhanudin menjelaskan kegiatan itu penting sebagai salah satu cara untuk mengetahui seberapa berkembangnya program KKBPK telah berjalan.

Selain itu, juga untuk melihat letak kekurangan dari pelaksanaan program tersebut yang nantinya akan dilakukan penyempurnaan kembali.

"Jadi keseluruhan kegiatan tersebut bukan hanya sebuah program kerja semata tapi perlu adanya evaluasi agar mengetahui sejauh mana program sudah berjalan," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018