Bogor (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Bogor, Jawa Barat memberi izin angkot modern beroperasi dengan menggunakan tarif reguler atau tarif yang sudah digunakan oleh angkot sebelumnya.
"Sudah dijadwalkan pembahasaan tarif, tetapi dari badan hukum belum hadir, untuk sementara ini angkot modern bisa saja beroperasi dengan menggunakan tarif eksisting (angkot reguler-red) dulu," kata Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Bogor, Jimmi Hutapea, kepada Antara, di Bogor, Senin.
Seperti yang diberikatan sebelumnya, sebanyak dua unit angkot modern telah dinyatakan lulus uji KIR, sehingga layak untuk beroperasi dalam waktu dekat setelah badan hukum pemilik angkot mengurus Kartu Pengawasan (KP).
KP adalah dokumen administrasi bagi penyelenggaran angkutan umum untuk mendapatkan izin trayek agar bisa beroperasi sebagai angkutan umum di Kota Bogor.
Menurut Jimmi, jika pemilik angkot yakni badan hukum Koperasi Kodjari sudah mengajukan izin KP, maka angkot modern sudah bisa beroperasi mengisi trayek TPK 4 yakni Ciparigi-Ciawi.
"Pihak Kodjari sudah pernah mengajukan usulan tarif sebesar Rp7.000 untuk bayar tunai, dan Rp4.000 untuk pembayaran non tunai," kata Jimmi.
Usulan tarif ini lanjut Jimmi, diamini oleh Dishub Kota Bogor, karena berdasarkan kemampuan badan hukum. Jika angkot modern sudah beroperasi, maka akan dilihat seperti apa standar minimum pelayanan (SPM) untuk menentukan tarif resmi selanjutnya.
"Karena kita perlu melihat juga speerti apa SPM nya setelah beroperasi, ini juga menjadi dasar untuk menetapkan tarif resmi," kata Jimmi.
Badan Hukum Kodjari memiliki 20 unit angkot modern yang siap melayani masyarakat Kota Bogor. Dari jumlah tersebut, Dinas Pehubungan baru menerima 10 berkas permohonan izin operasional, dan baru dua unit yang dinyatakan laik.
"Bertahap mungkin seluruh izin angkot bisa selesai, ini tergantung juga dari kecepatan bahan hukum mengurus segala persyaratan dan kelengkapannya," kata Jimmi.
Jimmi menambahkan, angkot modern adalah bagian dari program penataan transportasi di Kota Bogor melalui skema konversi angkot 3:2 (tiga angkot diganti dua angkot modern).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Sudah dijadwalkan pembahasaan tarif, tetapi dari badan hukum belum hadir, untuk sementara ini angkot modern bisa saja beroperasi dengan menggunakan tarif eksisting (angkot reguler-red) dulu," kata Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Bogor, Jimmi Hutapea, kepada Antara, di Bogor, Senin.
Seperti yang diberikatan sebelumnya, sebanyak dua unit angkot modern telah dinyatakan lulus uji KIR, sehingga layak untuk beroperasi dalam waktu dekat setelah badan hukum pemilik angkot mengurus Kartu Pengawasan (KP).
KP adalah dokumen administrasi bagi penyelenggaran angkutan umum untuk mendapatkan izin trayek agar bisa beroperasi sebagai angkutan umum di Kota Bogor.
Menurut Jimmi, jika pemilik angkot yakni badan hukum Koperasi Kodjari sudah mengajukan izin KP, maka angkot modern sudah bisa beroperasi mengisi trayek TPK 4 yakni Ciparigi-Ciawi.
"Pihak Kodjari sudah pernah mengajukan usulan tarif sebesar Rp7.000 untuk bayar tunai, dan Rp4.000 untuk pembayaran non tunai," kata Jimmi.
Usulan tarif ini lanjut Jimmi, diamini oleh Dishub Kota Bogor, karena berdasarkan kemampuan badan hukum. Jika angkot modern sudah beroperasi, maka akan dilihat seperti apa standar minimum pelayanan (SPM) untuk menentukan tarif resmi selanjutnya.
"Karena kita perlu melihat juga speerti apa SPM nya setelah beroperasi, ini juga menjadi dasar untuk menetapkan tarif resmi," kata Jimmi.
Badan Hukum Kodjari memiliki 20 unit angkot modern yang siap melayani masyarakat Kota Bogor. Dari jumlah tersebut, Dinas Pehubungan baru menerima 10 berkas permohonan izin operasional, dan baru dua unit yang dinyatakan laik.
"Bertahap mungkin seluruh izin angkot bisa selesai, ini tergantung juga dari kecepatan bahan hukum mengurus segala persyaratan dan kelengkapannya," kata Jimmi.
Jimmi menambahkan, angkot modern adalah bagian dari program penataan transportasi di Kota Bogor melalui skema konversi angkot 3:2 (tiga angkot diganti dua angkot modern).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018