Karawang (Antaranews Megapolitan) - Aparat kepolisian dari Unit Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap enam orang pengedar ganja yang biasa beraksi di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang.

"Enam pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda selama sepekan terakhir," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.

Dari penangkapan itu polisi menyita ganja seberat 7,6 kilogram dan empat handhone berbagai merek yang digunakan untuk transaksi.

Enam pelaku yang ditangkap ialah Indri alias Selod (20), Muhammad Hamdani alias Botak (22), Indra Perman alias Acong (25), Karyanto alias Komeng (25), Sugih Rianto alias Ugih (25) serta Fajar Sopian alias Ajay. Keenam pelaku itu tercatat sebagai warga Karawang.

"Dari enam pelaku itu, satu orang di antaranya merupakan bandar narkoba yang sudah lama menjadi target operasi. Pelaku itu bernama Fajar Sopian," katanya.

Bandar narkoba ini mengaku mendapatkan barang haram itu langsung dari Aceh yang diambil di wilayah Jakarta.

Transaksinya melalui handphone dengan cara menentukan lokasi penyimpanan ganja. Jadi penjual dan pembelinya tidak bertemu.

Sementara itu, akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjaranya maksimal 15 tahun," kata Kapolres.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018