Bogor (Antaranews Megapolitan) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, mengajak masyarakat untuk berperan aktif ikut mengawasi kelaikan kendaraan angkutan bus pariwisata.

"Masyarakat berhak mengetahui kondisi bus, memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, sim, KIR, kalau tidak sesuai, tolak busnya," kata Budi di Bogor saat menghadiri sosialisasi keselamatan angkutan jalan, Sabtu.

Budi mengatakan, Kementerian Perhubungan mencoba membangun kesadaran masyarakat dalam bertransportasi yang aman dan nyaman.

Ketika hendak menyewa bus wisata, hendaknya masyarakat sebagai pelanggan harus mememastikan kendaraan yang akan digunakan memenuhi kriteria layak, pengemudi melengkapi persyaratan administrasi.

"Harga bisa tawar menawar, tetapi jangan berprinsip harga yang murah, karena harga murah pasti akan diberi mobil yang tidak nyaman," katanya.

Warga sebagai penyewa bus pariwisata hendaknya dapat memastikan bus yang akan dinaiki memiliki jaminan keselamatan, dilengkapi KIR kendaraan, kondisi kendaraan laik, seperti ban, rem, dan sebagainya.

Saat ini, lanjutnya, Kementerian Perhubungan memiliki layanan website yang dapat diakses masyarakat untuk mengetahui kondisi bus pariwisata yang akan digunakannya. Dengan mengecek di website tersebut akan ketahuan, apakah bus tersebut sudah tercatat sebagai armada yang laik jalan.

"Masyarakat bisa mengakses website ini mencari tau mana mobil wisata yang sudah memenuhi persyaratan, baik masalah KIR, SIM, dan menyangkut kartu pengawasan, bisa diakses setiaps aat," katanya.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan bus wisata dapat masuk ke website tersebut, dan mencari informasi tentang kondisi bus tersebut. Tercatat ada sekitar, 1.770 perusahaan, dengan 25.102 kendaraan bus wisata yang terdata.

Berkaca dari kasus kecelakaan bus di Cikidang, Sukabumi yang membawa rombongan wisata karyawan salah satu perusahaan di Bogor, peristiwa tersebut diharapkan tidak terulang lagi.?

Kejadian di Cikidang tersebut, lanjutnya, operator bus sudah dicabut izin operasionalnya, karena pelanggaran yang dilakukan sudah sangat berat, karena tidak memperhatikan aspek keselamatan, serta bukan supir resmi.

"Masyarakat punya hak menolak kalau bus yang ditumpanginya tidak sesuai dengan aspek keselamatan," katanya.

Menurutnya, peran aktif masyarakat ini nantinya akan menjadi pembelajaran kepada pengelola bus, sehingga dapat mengevaluasi diri dan memberikan pelayanan terbaik.

"Kalau masyarakat sudah peduli, berarti operator menilai dirinya tidak bagus. Sama seperti menjual barang, kalau dikasih barang tidak bagus, jangan mau, berlaku juga kepada bus pariwisata," kata Budi.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018