Bogor, 15/3 (Antara) - Tim Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Cibinong mengembalikan berkas perkara dugaan pelanggaran Pilkada Jawa Barat oleh Bupati Bogor kepada Polres Depok karena kurang lengkap.

"Hasil pemeriksaan tim jaksa peneliti menunjukkan berkas perkara itu belum lengkap atau P18 sehingga dikembalikan ke penyidik Polres Depok," kata Kepala Humas Kejari Cibinong Bayu Adhinugroho di Cibinong, Jumat.

Bayu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tim jaksa peneliti berkas perkara, tim berpendapat syarat formal dan material berkas tersebut belum terpenuhi sehingga harus dikembalikan untuk dipenuhi oleh penyidik Polres Depok sebagai pihak yang melimpahkan.

"Belum terpenuhi syarat formal dan materialnya, tim jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk (P19) untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Depok," katanya.

Pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Cibinong dilakukan Jumat siang setelah Shalat Jumat.

Pada Senin (11/3), Polres Depok menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Bupati Bogor Rahmat Yasin pada pelaksanaan Pilkada Jabar 2013.

Berkas perkara tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Bogor sebagai wilayah otorita Kabupaten Bogor. Tim jaksa peneliti yang sudah dibentuk oleh Kepala Kejaksaan Cibinong melakukan pemeriksaan berkas perkara yang telah dilimpahkan.

Bupati Bogor Rahmat Yasin ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Depok terkait dugaan pelanggaran Pilkada Jabar yang dilaporkan oleh Panwaslu setempat.

Laily R

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013