Cibinong, Bogor (Antaranews Megapolitan) - Polres Metro (Polrestro) Jakarta Barat melakukan penggerebekan sebuah rumah pembuatan pil ekstasi yang berada di Perumahan Sentra Pondok Rajek Blok B2 No 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Operasi itu dipimpin oleh Kepala Satuan Narkoba, AKBP Erick Frendiz yang merupakan hasil pengembangan penangkapan terhadap terduga duo sejoli yang ditangkap kemarin," kata Kepala Polres Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Cibinong, Selasa.

Menurut dia penggerebekan itu terjadi pada Sabtu (22/9) dini hari. Pada pengungkapan tersebut berhasil mengamankan AUP (40) yang merupakan pemilik rumah.

Dalam hal ini pelaku juga berperan sebagai pembuat pil ekstasi. Selain itu petugas juga berhasil menyita ribuan butir pil ekstasi siap edar, beserta bahan maupun alat pembuatannya.

Namun pada penangkapan ini tentunya belum akhir dari jaringan narkotika, pasalnya masih perlu melakukan pengembangan kasus.

Selain itu pada Senin (24/9) juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), bersama Puslabfor Mabes Polri. Itu dilakukan guna kelengkapan berkas perkara.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta, Barat AKBP Erick Frendiz mengatakan, dari barang bukti berupa pil ekstasi yang telah diamankan  merupakan pil ekstasi jenis baru.

"Efek dari pil tersebut cukup kuat dan dapat menyebabkan kematian bila fisik kurang sehat. Dikarenakan melemahkan seluruh saraf dalam hitungan menit," katanya.

Namun untuk lebih jelasnya masih menunggu hasil uji laboratorium yang dimana lebih akurasi dan jenis itu memiliki kandungan atau efek seperti apanya.

Dalam kasus ini masih melakukan pengembangan kasus guna memangkas jaringan narkotika yang ada di Indonesia.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018