Presiden AS Donald Trump menandatangani proklamasi yang menuntut perusahaan membayar US$100.000 (sekitar Rp1,6 miliar) per tahun untuk visa pekerja H-1B.

""Kita membutuhkan pekerja. Kita membutuhkan pekerja yang hebat. Dan ini hampir memastikan bahwa itulah yang akan terjadi," kata Trump di Ruang Oval saat menandatangani proklamasi tersebut.

Perombakan tersebut bertujuan untuk mengekang apa yang digambarkan pemerintah sebagai penyalahgunaan sistem visa yang meluas -- terutama perusahaan yang menggunakannya untuk menggantikan pekerja teknologi AS dengan tenaga kerja asing berbiaya rendah.

"Penggantian pekerja Amerika dalam skala besar melalui penyalahgunaan program secara sistemik telah merusak keamanan ekonomi dan nasional kita," menurut proklamasi yang dirilis oleh Gedung Putih.

Visa H-1B adalah jenis visa non-imigran yang dikeluarkan oleh AS untuk pekerja asing yang memiliki keahlian khusus.

 

Sumber: Anadolu

 

 

 


 

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025