Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Agenda sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi, Jawa Barat, mengabulkan tuntuan konsumen Apartemen The City Land Jatibening, Kecamatan Pondokgede berupa ganti rugi senilai Rp571 juta, Kamis.
"Hasil putusan sudah kita bacakan dan pihak tergugat wajib memenuhi tuntutan penggugat,” Kata Ketua Majelis BPSK Kota Bekasi, Ferry Lumban Gaol, di Bekasi.
Penggugat atas nama, Abner Simamora menggugat pihak pengembang Apartemen The City Land atas kerugian belum tuntasnya pembangunan unit yang dibeli hingga waktu yang disepakati bersama.
Abner mengaku telah mengeluarkan uang Rp346 juta untuk pembelian apartemen seharga Rp530 juta pada 2015 yang dijanjikan pengerjaannya tuntas pada Desember 2017.
Pembelian unit apartemen tipe 1 KT ini dibayar secara tunai bertahap dengan down payment (DP) Rp106 juta, tanda jadi Rp10 juta dan angsuran 20 kali sebesar Rp11,5 juta setiap bulan.
Atas kejadian itu, warga Perumahan Puri Gading, Jatimelati, Pondokmelati, itu mengajukan gugatan hukum via BPSK Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Dengan hasil putusan tersebut, kata Ferry, pihak Apartemen City Land harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp571 juta.
Rinciannya Rp346 juta yang telah dibayarkan ke pihak pengembang, Rp200 juta kerugiaan materil yang mengacu pada bunga bank dan investasi serta uang sewa rumah karena unit belum jadi sebesar Rp25 juta.
Sidang pembacaan putusan tersebut tidak dihadiri pihak tergugat dari pengembang apartemen.
"TIdak masalah (tergugat tidak hadir di persidangan), hasil putusan akan dikirimkan ke pihak Aprtemen City Land," katanya.
Dalam hasil putusan, pihak apartemen City Land diberikan waktu 14 hari ke depan untuk mengganti rugi uang konsumen sesuai tuntutan.
Jika tidak ada niat baik dari tergugat, kata dia, maka pihak konsumen dapat menempuh jalur pengadilan lain.
Sementara itu, Abner Simamora mengaku masih menunggu niat baik Apartemen City Land untuk tunduk pada keputusan hukum.
“Saya sudah laporkan kepihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. jika pihak apartemen tidak ada itikad baik untuk mengganti rugi dan mematuhi hasil keputusan sidang BPSK, maka saya akan laporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim. saya akan pidanakan,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Hasil putusan sudah kita bacakan dan pihak tergugat wajib memenuhi tuntutan penggugat,” Kata Ketua Majelis BPSK Kota Bekasi, Ferry Lumban Gaol, di Bekasi.
Penggugat atas nama, Abner Simamora menggugat pihak pengembang Apartemen The City Land atas kerugian belum tuntasnya pembangunan unit yang dibeli hingga waktu yang disepakati bersama.
Abner mengaku telah mengeluarkan uang Rp346 juta untuk pembelian apartemen seharga Rp530 juta pada 2015 yang dijanjikan pengerjaannya tuntas pada Desember 2017.
Pembelian unit apartemen tipe 1 KT ini dibayar secara tunai bertahap dengan down payment (DP) Rp106 juta, tanda jadi Rp10 juta dan angsuran 20 kali sebesar Rp11,5 juta setiap bulan.
Atas kejadian itu, warga Perumahan Puri Gading, Jatimelati, Pondokmelati, itu mengajukan gugatan hukum via BPSK Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Dengan hasil putusan tersebut, kata Ferry, pihak Apartemen City Land harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp571 juta.
Rinciannya Rp346 juta yang telah dibayarkan ke pihak pengembang, Rp200 juta kerugiaan materil yang mengacu pada bunga bank dan investasi serta uang sewa rumah karena unit belum jadi sebesar Rp25 juta.
Sidang pembacaan putusan tersebut tidak dihadiri pihak tergugat dari pengembang apartemen.
"TIdak masalah (tergugat tidak hadir di persidangan), hasil putusan akan dikirimkan ke pihak Aprtemen City Land," katanya.
Dalam hasil putusan, pihak apartemen City Land diberikan waktu 14 hari ke depan untuk mengganti rugi uang konsumen sesuai tuntutan.
Jika tidak ada niat baik dari tergugat, kata dia, maka pihak konsumen dapat menempuh jalur pengadilan lain.
Sementara itu, Abner Simamora mengaku masih menunggu niat baik Apartemen City Land untuk tunduk pada keputusan hukum.
“Saya sudah laporkan kepihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota. jika pihak apartemen tidak ada itikad baik untuk mengganti rugi dan mematuhi hasil keputusan sidang BPSK, maka saya akan laporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim. saya akan pidanakan,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018