Karawang (Antaranews Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang menangkap tiga pelaku pengedar obat-obatan dan psikotropika yang biasa mengedarkan barang haram itu ke kalangan pelajar.

"Mereka menjual barang haram itu dengan paket 10 butir seharga Rp10 ribu," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis.

Dikatakannya, para pengedar obat-obatan terlarang itu sengaja menjual dengan harga terjangkau, hanya Rp10 ribu per paket, karena target mereka kalangan pelajar dan tukang parkir.

Tiga pelaku yang ditangkap polisi itu di antaranya Muhamad Husen alias Uteng (33), Endang Yusuf Maulana alias Muslihat (29), dan Wiharja Adi Tiana alias Udan (25).

"Penangkapan tiga pelaku ini bagian dari pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir," katanya.

Dari penangkapan itu, Unit Satuan Narkoba Polres Karawang menyita barang bukti Hexymer sebanyak 2.290 butir, sebanyak 35.226 butir DMP serta sebanyak 8.450 butir Tramadol.

"Total barang bukti yang sita itu mencapai 48.066 butir Hexymer, DMP atau Dextro dan Tramadol," kata kapolres.

Barang bukti lain yang sita ialah tiga buah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, salah seorang pelaku yang ditangkap ialah bandar obat-obatan yang sudah lama menjadi target operasi Tim Narkoba Polres Karawang.

Bandar itu mengaku mendapatkan barang haram dari Jakarta dengan cara memesan dan menetapkan lokasi untuk transaksi.

Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam pasal 196 jo 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018