Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Nelayan yang beroperasi di perairan laut Sukabumi, Jawa Barat, dilarang menangkap benur lobster apapun alasannya.
"Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikan RI?nomor 1 tahun 2015, bahwa benur lobster dilarang ditangkap untuk menjaga populasinya. Hanya udang berukuran dewasa dan lagi tidak bertelur boleh ditangkap," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi Dadang Budiman di Sukabumi, Rabu.
Menurut dia, sudah jelas aturannya sehingga jangan ada alasan lagi nelayan nekat mencuri benur dan diselundupkan serta diekspor keluar negeri yang dikarenakan musim paceklik ikan laut.
Bahkan beberapa kasus pencurian dan upaya penyelundupan benur lobster selalu digagalkan pihak kepolisian dan pelakunya sudah mendekam di penjara dengan hukuman kurangan yang cukup lama.
Karena itu, aturan ini dibuat bukan untuk melarang aktivitas nelayan tetapi untuk membatasi nelayan dalam melakukan eksploitasi sumber daya laut agar populasi dan habitatnya terjaga.
Jika dieksploirtasi secara besar-besaran dan hasilnya di ekspor negara lain yang akan menikmati keuntungannya tetapi bangsa ini hanya bisa menjadi penonton.
"Jangan sampai anak cucu kita tidak tahun sumber daya laut asli daerah seperti lobster mutiara dan pasir yang banyak ditemukan di perairan laut Sukabumi yang nilai jualnya memang tinggi," katanya.
Namun demikian bukan berarti DKP tutup mata, tapi pihaknya sudah mempunyai solusi untuk nelayan jika musim paceklik tiba antara melakukan usaha lain di darat seperti pengasinan ikan. Hasilnya itu pemerintah akan membantu dalam mempromosikan dan memasarkannya.
Selain itu juga pihaknya sudah memberikan bantuan kapal untuk nelayan sehingga bisa melaut hingga ke luar Teluk Palabuhanratu, walaupun memang belum banyak bantuan tersebut.
Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membangun balai karantina atau pembesaran lobster air laut sehingga nelayan bisa berkolaborasi dengan pemkab dalam budidaya ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikan RI?nomor 1 tahun 2015, bahwa benur lobster dilarang ditangkap untuk menjaga populasinya. Hanya udang berukuran dewasa dan lagi tidak bertelur boleh ditangkap," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi Dadang Budiman di Sukabumi, Rabu.
Menurut dia, sudah jelas aturannya sehingga jangan ada alasan lagi nelayan nekat mencuri benur dan diselundupkan serta diekspor keluar negeri yang dikarenakan musim paceklik ikan laut.
Bahkan beberapa kasus pencurian dan upaya penyelundupan benur lobster selalu digagalkan pihak kepolisian dan pelakunya sudah mendekam di penjara dengan hukuman kurangan yang cukup lama.
Karena itu, aturan ini dibuat bukan untuk melarang aktivitas nelayan tetapi untuk membatasi nelayan dalam melakukan eksploitasi sumber daya laut agar populasi dan habitatnya terjaga.
Jika dieksploirtasi secara besar-besaran dan hasilnya di ekspor negara lain yang akan menikmati keuntungannya tetapi bangsa ini hanya bisa menjadi penonton.
"Jangan sampai anak cucu kita tidak tahun sumber daya laut asli daerah seperti lobster mutiara dan pasir yang banyak ditemukan di perairan laut Sukabumi yang nilai jualnya memang tinggi," katanya.
Namun demikian bukan berarti DKP tutup mata, tapi pihaknya sudah mempunyai solusi untuk nelayan jika musim paceklik tiba antara melakukan usaha lain di darat seperti pengasinan ikan. Hasilnya itu pemerintah akan membantu dalam mempromosikan dan memasarkannya.
Selain itu juga pihaknya sudah memberikan bantuan kapal untuk nelayan sehingga bisa melaut hingga ke luar Teluk Palabuhanratu, walaupun memang belum banyak bantuan tersebut.
Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membangun balai karantina atau pembesaran lobster air laut sehingga nelayan bisa berkolaborasi dengan pemkab dalam budidaya ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018