Karawang (Antaranews Megapolitan) - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan delapan warga negara asing yang sempat terjaring razia pengawasan orang asing ternyata tidak melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Sebelumnya memang ada delapan WNA (warga negara asing) asal Republik Rakyat China yang dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan setelah terjaring razia pengawasan orang asing," kata Kepala Kantor Imigrasi setempat Yopie Asmara, di Karawang, Selasa. 

Ia mengatakan, kedelapan WNA itu harus dimintai keterangan karena terjaring razia pengawasan orang asing pada Senin (17/9) malam. tim terpadi pengawasan orang asing itu sendiri terdiri atas Kantor Imigrasi, Polres, Pemkab dan TNI.

Keberadaan orang asing itu sendiri diketahui sesuai dengan laporan masyarakat dan petugas turun ke lapangan untuk menjawab kecurigaan masyarakat atas keberadaan WNA itu. 

Sesuai dengan pemeriksaan, ternyata kedelapan WNA itu memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku. Kedelapan WNA itu berada di Karawang untuk menjalani kegiatan rapat bisnis mereka. 

"Jadi tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan delapan WNA asal RRC itu," kata dia. 

Sementara itu, terkait dengan temuan buku kecil berlambang palu dan arit dalam razia itu, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menyebutkan kalau buku kecil tersebut memang ditemui.

"Tapi itu tidak ada kaitannya dengan penyebaran paham komunis di Indonesia. Buku kecil berlambang palu dan arit itu milik WNA yang terjaring, karena kebetulan yang bersangkutan anggota Partai Komunis di negaranya," kata dia.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018