Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Pengemudi yang merupakan "sopir tembak" bus maut yang masuk ke jurang sedalam 30 meter di Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yakni Muhammad Adam (26) terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kecelakaan maut di Desa/Kecamatan Cikidang yang mengakibatkan 21 orang tewas dan 17 lainnya luka-luka serta untuk tersangka sudah ditetapkan yakni kernet yang merupakan sopir tembak bus maut itu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya pemuda tersebut dijerat dengan?Pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurangan penjara.

Tetapi jika dalam pemeriksaan lanjutan ada temuan faktor kesengajaan karena tidak berusaha untuk menyelamatkan maka bisa juga dikenakan pasal 311 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancama hukumannya lebih berat yakni 12 tahun penjara.

Lanjut dia, dari hasil penyidikan terungkap bahwa pengemudi bus yang mengangkut karyawan PT Catur Putra Grup tersebut buka sopir utamanya yakni Jahidi, tetapi tersangka (M Adam) dari sekitar TMC atau 300 meter dari pinti masuk Jalur Cikidang.

Selain itu, tersangka yang belum lihai mengemudikan bus tetap nekat mengoperasikannya saat sopir utama bus tersebut meminta bantuannya untuk mengemudikan bus itu dengan alasan ingin istirahat.

"Karena belum punya keahlian untuk mengemudikan bus, diduga saat masuk di letter S atau sekitar lokasi bus masuk jurang, Adam tidak bisa mengendalikan laju busnya bahkan saat niat injak rem malah injak kopling," tambahnya.

Nasriadi mengatakan saat ini tersangka masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kota Sukabumi untuk memulihka luka-lukanya. Karena saat kejadian tersangka mengalami luka patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Keterangan pemuda ini sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus kecelakaan maut tersebut.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018