Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Sebanyak 30 desa/kelurahan di Provinsi Lampung berhasil memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Tahun 2018, atas keberhasilannya dalam memiliki kesadaran hukum yang tinggi.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, yang diwakili Plt. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Beni Riyanto, pada acara Peresmian Desa Sadar Hukum, di  Bandarlampung, Rabu (12/9/2018).

Ke-30 Desa yang tersebar di empat kabupaten/kota itu adalah, Kota Bandarlampung (8 kelurahan), yakni Kelurahan Kalibalau Kencana, Sukabumi Indah, Gedong Air, Beringin Raya, Way Dadi, Sukamenanti Baru, Jagabaya III, dan Rajabasa Pemuka.

Kemudian di Kabupaten Lampung Barat (5 desa), yaitu masing-masing Tanjung Raya, Bandar Agung, Tri Budi Syukur, Kembahang, dan Desa Giham Sukamaju.

Sementara di Kabupaten Lampung Utara (4 desa), yakni Desa Sabuk Empat, Abung Jayo, Semuli Jaya, dan Desa Sawu Jajar.

Terakhir desa sadar hukum terbanyak berada di Kabupaten Pringsewu (13 desa), yakni Pujiharjo, Lugusari, Gemah Ripah, Pamenang, Pajar Agung, Podosari, Pringsewu Selatan, Margosari, Giri Tunggal, Selapan, Sidodadi, Sukorejo, dan Desa Tegal Sari.

Penghargaan serupa juga diterima oleh Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, dan Bupati Pringsewu Sujadi.

Penghargaan juga diberikan kepada para camat, lurah, dan kepala desa di 30 desa/kelurahan karena telah berhasil membina dan mengembangkan Desa Binaan di wilayahnya menjadi Desa Sadar Hukum.

Setiap tahun dilakukan evaluasi dan verifikasi

Plt. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Beni Riyanto mengatakan, dirinya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkab/Kota karena memberikan dukungan dan fasilitas dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Desa.

Ia menuturkan, tidak mudah untuk mencapai Desa sadar hukum karena harus memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat.

Menurutnya, yang tersulit adalah mempertahankan predikat tersebut, karena setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi dan verifikasi.

"Karena setiap tahun akan ada evaluasi. Kami berharap prestasi ini dapat dipertahankan. Kami juga berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lain, sehingga ke depan desa sadar hukum bukan hanya di empat kabupaten ini, melainkan seluruh desa di kabupaten/kota di Provinsi Lampung," kata Beni.

Beberapa kriteria yang ditetapkan untuk menyandang predikat Desa sadar hukum, di antaranya, kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90 persen dari jumlah penduduk, tidak adanya pernikahan di bawah umur, angka kriminialtias rendah, angka kasus narkoba rendah, dan tingginya kesadaran terhadap pelestarian lingkungan.

Perilaku dan budaya hukum masyarakat

Sementara itu, Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, diwakili Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat berharap, dengan diresmikannya Desa Sadar Hukum akan meningkatkan pengetahuan perilaku dan budaya hukum masyarakat.

Selain itu, juga dapat menghasilkan produk-produk hukum yang berkualitas yang akan menunjang pembangunan hukum dan HAM di Provinsi Lampung dengan baik.

"Pemprov Lampung akan terus mendorong agar semakin banyak desa di Provinsi Lampung yang masuk klasifikasi desa sadar hukum, karena dengan desa sadar hukum ini masyarakat akan lebih memahami fungsi hukum dan menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara," ujar Taufik. (RLs/Humas Prov Lampung/ANT/BPJ/MTh).
 

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018