Bekasi, Jabar (Antaranews Megapolitan) - Kalangan ibu rumah tangga yang tergabung dalam Komunitas Srikandi Sayang Sungai (S3) menyuarakan keresahannya terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pencemaran Sungai Cileungsi di hulu Kali Bekasi dalam beberapa pekan terakhir.

"Pencemaran sungai ini diduga kuat akibat pengaruh limbah pabrik di sekitarnya. Air dan udara yang tadinya bersih, sekarang tercemar berat, berwarna hitam dan baunya menyengat," kata Ketua Komunitas S3, Septiana di Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

Menurut dia, situasi Sungai Cileungsi yang menjadi hulu Kali Bekasi sudah sangat jauh dari kelayakan untuk pemanfaatan kebutuhan rumah tangga.

Menurut dia, situasi tersebut juga diperkuat dengan hasil tes laboratorium yang menyebutkan Sungai Cileungsi positif tercemar limbah.

Untuk itu, Komunitas S3 berinisiatif melakukan Aksi Damai ?di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, pada Kamis (13/9) 2018 guna melaporkan kondisi sungai ?yang sangat memprihatinkan.

Komunitas ini, kata Septiana, mengharapkan kerja sama dan tindakan nyata dari Dinas Lingkungan Hidup atas kondisi yang dialami sehingga air dan udara di lingkungan mereka dapat kembali bersih sebagaimana mestinya.

"Untuk itu, kami berencana menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Dinas LH Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (13/9)," katanya.

S3 adalah komunitas ibu-ibu rumah tangga yang kini tinggal di dekat bantaran Sungai Cileungsi yang tersebar di Perumahan Vila Nusa Indah 1, 2, 3 dan 5 serta Perumahan Bumi Mutiara, Kabupaten Bogor.

Dalam agenda tersebut, pihaknya akan menyuarakan empat tuntutan kepada instansi terkait.

"Pertama, tindak tegas pelaku industri yang telah mencemari sungai dan udara kami sesuai hukum yang berlaku yaitu UU No 32 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 14 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) agar memberikan efek jera bagi yang lainnya," katanya.

Kedua, remediasi atau upaya pemulihan sungai dan lingkungannya dari pengaruh pencemaran lingkungan.

Ketiga, rehabilitasi atau upaya pemulihan/pengembalian fungsi dan manfaat dan pencegahan kerusakan lingkungan, perlindungan, perbaikan ekosistem.

Keempat, restorasi atau menjadikan lingkungan hidup berfungsi kembali seperti semula.

"Kami akan menunggu tindak lanjut atas perusahaan yang telah terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan dan perusahaan wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran Sungai Cileungsi selambatnya 14 hari setelah tuntutan diajukan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018