Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah menghargai dan menghormati inisiatif enam Lembaga Negara bidang HAM dalam membentuk tim independen pencari fakta atas ekses demo akhir Agustus 2025.

Menurut dia, hal itu sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM Anis Hidayah dalam rapat koordinasi (rakor) penanganan ekses demo yang diselenggarakan Pemerintah pada pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas.

"Dalam rakor tersebut, hadir seluruh komisi terkait dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kecuali Ombudsman," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan dalam kesempatan itu, masing-masing lembaga menyampaikan laporan mengenai berbagai langkah konkret penanganan, termasuk kunjungan ke berbagai daerah yang telah dilakukan.

Komnas HAM, katanya, juga sedang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang (UU).

“Bahwa kemudian enam lembaga negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan, apalagi arahan dari Presiden atau Pemerintah,” tutur dia.

Menko menambahkan, keenam lembaga tersebut, yakni Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), merupakan lembaga negara independen yang dibentuk oleh UU, sehingga Pemerintah menghormati independensi mereka.

Karena itu, disebutkan bahwa ketika mengundang mereka ke rakor, Kemenko Kumham Imipas hanya melakukan koordinasi tanpa memberikan arahan apa pun kepada para lembaga negara bidang HAM tersebut.

Dengan demikian, Yusril melanjutkan, Pemerintah menghormati enam lembaga negara HAM, yang atas inisiatifnya membentuk tim independen dan melakukan penyelidikan non-yustisial atas berbagai ekses demo pada akhir Agustus lalu beserta penanganannya, dengan agenda sebagaimana telah mereka umumkan.

Kendati demikian, dia menjelaskan pembentukan tim independen oleh enam LN HAM berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Presiden dalam pertemuan para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara, yang juga masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

“Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres), yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut,” ungkap Menko.

Terkait Presiden memandang cukup dengan keberadaan tim independen bentukan LN HAM atau perlu membentuk TGPF, dirinya menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden dan tidak berani mendahului.

Namun sampai detik ini, ketika Presiden sudah kembali dari Qatar, dirinya mengaku belum mendapat arahan mengenai hal tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan keputusan atas usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait peristiwa demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

"Jika keputusan itu beliau ambil, maka sebagai pembantu beliau, kami akan memfasilitasi pembentukan tim independen untuk mengungkap semua fakta yang terjadi," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dia mengungkapkan dalam pertemuan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara pada Kamis (11/9), Presiden mendengarkan aspirasi, yang disampaikan bahwa diperlukan pembentukan tim investigasi khusus untuk mengungkap peristiwa demonstrasi, yang telah menyebabkan 10 korban jiwa di seluruh Indonesia tersebut.

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut Presiden Prabowo menyetujui usulan tersebut. Namun Yusril menyampaikan sampai Jumat siang (11/9), belum ada arahan yang diberikan Presiden Prabowo kepada para pembantunya untuk ditindaklanjuti.

Kendari demikian, dirinya tak menampik dalam diskusi itu, Presiden menyatakan mempertimbangkan dan menganggap ide pembentukan tim investigasi sebagai ide yang baik.

Menko menambahkan sesuai arahan Presiden Prabowo, aparat penegak hukum telah melakukan berbagai langkah tegas untuk mengungkap berbagai tindakan pelanggaran hukum yang terjadi saat demo yang berujung kericuhan.

Disebutkan bahwa dari ribuan orang yang ditangkap, sebanyak puluhan orang telah ditetapkan menjadi tersangka terkait tindakan perusakan, penjarahan, pencurian, hingga penghasutan.

"Dari pengecekan dan turun lapangan ke Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Selatan, dan Polrestabes Makassar, saya dapat memastikan bahwa sudah diambil satu langkah tegas terhadap mereka yang terlibat di dalam aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kericuhan beberapa waktu lalu," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo disebut menyetujui usulan kelompok masyarakat sipil termasuk dari GNB untuk membentuk komisi investigasi independen yang menyelidiki rangkaian kerusuhan pada akhir Agustus 2025 di Jakarta dan daerah lainnya.

Kerusuhan pada periode waktu tersebut, yang kemudian disebut oleh GNB sebagai prahara Agustus, turut diwarnai oleh aksi pembakaran dan penjarahan, dan korban jiwa akibat rangkaian insiden tersebut mencapai 10 orang, termasuk pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan yang meninggal karena dilindas kendaraan taktis (rantis) Barracuda milik Brimob Polri.

"Presiden menyetujui pembentukan itu, dan detailnya tentu nanti pihak Istana akan menyampaikan bagaimana formatnya," kata Lukman Hakim Saifuddin, yang mewakili GNB, saat jumpa pers selepas pertemuan antara Presiden Prabowo dan GNB di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (11/9) malam.

Di lokasi yang sama selepas jumpa pers, Lukman lanjut menjelaskan investigasi yang dilakukan secara independen itu perlu dilakukan karena jangan sampai unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat sipil termasuk aktivis, mahasiswa dan pelajar itu difitnah sebagai penyebab kerusuhan.

Lukman menilai unjuk rasa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

Sebelumnya,Direktur Amnesti Internasional Usman Hamid mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap secara lengkap fakta di balik demonstrasi yang berujung pada aksi anarkis di Jakarta maupun daerah lain di Indonesia.

"Kami mendesak agar segera dibentuk tim pencari fakta independen agar kita bisa memperoleh pengetahuan yang lengkap tentang apa yang sesungguhnya terjadi di balik demonstrasi itu," kata dia Mapolda Metro Jaya pada Kamis (4/9).

Menurut dia, dengan adanya tim pencari fakta independen ini akan menunjukkan adanya keterlibatan unsur di luar masyarakat yang berdemonstrasi.

"Apakah itu yang berhubungan dengan terorisme atau yang dimaksud dengan makar itu ," kata dia.

Ia datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan solidaritas untuk Delpedro, Syahdan dan kawan-kawan yang ditahan.

Dia mendesak kembali kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk membebaskan aktivis yang memprotes atau yang terlibat dalam aksi unjuk rasa atau menyerukan unjuk rasa, lalu ditangkap oleh pihak Kepolisian.

"Saya kira itu langkah yang keliru," kata dia yang menambahkan langkah yang menyudutkan pihak aktivis seolah-olah menjadi dalang kerusuhan.

Kepada pemerintah dia mendesak agar segera membentuk tim pencari fakta independen agar kita bisa memperoleh pengetahuan yang lengkap tentang apa yang sesungguhnya terjadi di balik demonstrasi itu.

"Kita perlu memiliki pengetahuan lebih jauh mengenai peristiwa demonstrasi," katanya.

Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga terlibat aksi penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang menyebabkan terjadinya aksi anarkis dan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di gedung DPR/MPR RI, Gelora, Tanah Abang dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.

“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9).

Ia menyebutkan keenam tersangka diduga ikut menyebarkan ajakan hasutan melalui media sosial melalui kolaborasi beberapa akun yang dibuat para tersangka agar pelajar dan anak-anak melakukan aksi kerusuhan dan menyebabkan mereka terlibat dalam aksi yang membahayakan diri mereka.

Keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP dan saudari FL. Semuanya berperan menghasut dan mengajak pelajar serta anak-anak turun melakukan aksi kerusuhan di sejumlah lokasi unjuk rasa.



 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025