Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah mendorong pengelola rumah sakit swasta di wilayahnya untuk patuh pada ketentuan penyediaan ruang "intensive care unit" (ICU) yang ideal.

"Sesuai ketentuannya, setiap rumah sakit wajib menyediakan 5 persen kuota ICU dari jumlah ranjang perawatan pasien yang mereka miliki," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati di Bekasi, Senin.

Hal itu diungkapkannya usai menghadiri agenda "soft launching" Rumah Sakit Omni Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Menurut dia, masih ada sekitar 11 rumah sakit di wilayah setempat yang hingga kini belum patuh terhadap aturan tersebut.

Tanti mengatakan, saat ini pihaknya sudah memberikan teguran agar pengelola rumah sakit itu menyediakan ruang ICU.

"Aturan ini bukan saya yang buat, ini sesuai dengan peraturan Kementrian Kesehatan, di mana setiap rumah sakit diwajibkan membuat ruang ICU 5 persen dari jumlah tempat tidur yang tersedia," katanya.

Meski tidak menyebutkan nama rumah sakit yang belum memiliki ICU dalam jumlah? ideal, namun Tanti memastikan bahwa ketentuan tersebut menyasar manajemen rumah sakit minimal kelas B.

Pihaknya mencatat, hingga saat ini Kota Bekasi baru memiliki sedikitnya 185 fasilitas ICU.

"Kalau 43 rumah sakit swasta di Kota Bekasi seluruhnya sudah patuh pada ketentuan yang ada terkait ICU, saya yakin tidaknakan ada lagi istilah penolakan pasien gawat darurat di rumah sakit," katanya.

Pihaknya mengapresiasi kebijakan manajemen RS Omni Pekayon yang kini telah melengkapi pelayannya dengan empat unit ruang ICU.

"Saya juga minta Omni menandatangani kesepakan dengan Pemkot Bekasi agar seluruh penanganan pasien mendapat jaminan yang maksimal," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018