Bogor (Antaranews Megapolitan0 - Dalam peralihan hak huni rumah dinas, seringkali terjadi konflik antara instansi tercatat sebagai pemilik rumah dinas dan penghuni lama. Penghuni lama yang dimaksud biasanya adalah pensiunan, purnawirawan atau keluarga dan keturunan mereka.  

Pendekatan hukum hanya mampu menyelesaikan aspek legalitas, tetapi tidak sampai kepada aspek humanismenya. Dengan proses hukum biasanya pihak yang kalah merasa tidak puas dengan keputusan lembaga peradilan dan mereka dengan sangat terpaksa meninggalkan rumah dinas tersebut. Dari banyak kasus gugatan rumah dinas yang terjadi di Indonesia, sebanyak 80 persen dimenangkan oleh negara.

Dalam rangka menengahi konflik yang terjadi antara penghuni lama rumah dinas dan instansi pemilik rumah dinas tersebut, Pusat Kajian Resolusi Konflik (Care) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB) menyelenggarakan forum diskusi terbatas sebagai upaya menemukan solusi penyelesaian konflik rumah dinas yang terjadi di Perumahan Dinas TNI Teplan - Bogor.

Kegiatan diskusi dilaksanakan di Kampus IPB Baranangsiang, Bogor, (28/8) dengan mengundang berbagai pihak seperti TNI (Kodam III/Siliwangi, Korem 061/Surya Kecana); Kepolisian (Polresta Bogor); Kantor BPN Bogor; Ahli Hukum dari Universitas Pakuan, Perkumpulan Bogor Sahabat, Pusat Mediasi Nasional (PMN), serta Biro Legislasi dan Pelayanan Hukum IPB.

Diskusi ini dibuka oleh Ketua Dewan Pembina Care LPPM IPB Prof. Dr. Rizal Syarif, S.DESS dan dimoderatori oleh Andrea H. Poeloengan SH, M.Hum., MTCP, anggota Komisioner Kompolnas. Care IPB adalah pusat penelitian yang bergerak dalam pengembangan model-model pengelolaan potensi konflik.

Contoh kasus konflik disampaikan oleh Joy Carter (Denzibang 2/III, Kodam III/Siliwangi), yaitu kasus gugatan perumahan dinas Korem 061/Surya Kencana. Penjelasan yang diberikan meliputi dasar hukum yang digunakan Korem dalam menghadapi penghuni lama, sejarah lahan, peraturan rumah dinas, hingga metode penertiban.

Berdasarkan hasil diskusi, penyebab utama timbulnya konflik pada rumah dinas adalah dikarenakan pengabaian oleh pihak institusi TNI terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para penghuni rumah dinas, sementara sudah lama diidentifikasi terjadinya pelanggaran peruntukan terhadap rumah dinas dimaksud. Di sisi lain, kebutuhan rumah dinas bagi TNI aktif sangat tinggi.  

Hal ini menjadi dilematis bagi pejabat aktif untuk melakukan penindakan dan mengeksekusi rumah dinas tersebut, karena hal itu menjadikan kebijakan yang tidak populis bagi dirinya.  Padahal setiap instansi pemilik rumah dinas harus melakukan pengawasan, pengendalian, dan penataan aset-asetnya dengan baik.

Hasil diskusi merumuskan dan merekomendasikan bahwa metode penertiban dalam gugatan perumahan dinas Korem 061/Surya Kencana telah cukup baik, namun masih perlu dievaluasi kembali, dan Korem disarankan untuk menyelenggarakan overview mediasi. Aspek psikologis (individu/sosial) tetap harus dikedepankan dalam melaksanakan penertiban. Dan perlu diperhatikan bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar manusia, ada kemungkinan penghuni akan menolak penertiban apabila tidak memiliki tempat tinggal lain.

“Oleh karena itu semua pemangku kepentingan harus bersama-sama bertanggung jawab dalam pengelolaan rumah dinas. Diperlukan kajian kembali agar kebutuhan rumah dinas dapat terpenuhi. Semua pihak harus berkomitmen terhadap regulasi yang telah disepakati, dengan demikian pengawasan, pengendalian, dan penataan aset-aset negara harus dilakukan secara intensif. Selain itu, diperlukan suatu lembaga yang memiliki tugas utama mengelola dan menyelamatkan aset negara, yang tidak terkait dengan kepentingan institusi yang bersangkutan, dan yang utama adalah penegakan hukum tegas dan berkelanjutan,” ujar Ir. Agit Kriswantriyono, MS, Peneliti Care  LPPM IPB. (ak/Zul).

Pewarta: Oleh: Humas IPB/ Ir. Agit Kriswantriyono, MS

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018