Cibinong, Bogor (Antaranews Megapolitan) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengambil langkah cepat dengan cara melakukan sosialisasi pendataan dan penataan domain pada tingkat desa guna mewujudkan "Smart City".
"Sosialisasi pengaturan nama domain desa ini, selain merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015," kata Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika pada Diskominfo Kabupaten Bogor, Betty Sugiarty di Bogor, Kamis.
Menurut dia dalam hal ini adalah salah satu langkah tepat guna mewujudkannya. Namun ini juga memerlukan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat mulai dari tingkat desa hingga ke tingkat Kabupaten bahkan ke tingkat pusat.
Selain itu dalam mewujudkannya juga memerlukan integrasi domain dimana mulai dari tingkat desa hingga pusat. Tujuannya adalah untuk mempertinggi efesiensi, memperbaiki pelayanan publik yang akan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Itu sejalan dengan konsep Smart City yang akan diterapkan di Kabupaten Bogor dan juga Peraturan Kementrian Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyelenggara negara wajib memiliki nama domain," jelasnya.
Ia menambahkan penataan domain merupakan tugas penyelenggaraan komunikasi dan informatika, dimana Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan website dan pembinaan konten.
Namun dalam hal ini sumbet daya manusia (SDM) maupun infrastruktur yang ada pada pemerintahan desa adalah salah satu pendukung utama guna berlangsungnya Smart City.
Dengan begitu, sehingga nantinya akan ada manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bogor.
"Jadi disini tidak hanya kita atur bagaimana penataan domain website tersebut, akan tetapi kita juga satukan persepsi bersama-sama, bagaimana mewujudkan sebuah website yang informatif dan bermanfaat bagi masyarakat dengan infrastruktur jaringan yang sudah kita buat," terangnya.
Sementara itu, Kepala Sie Layanan Tata Kelola E-Goverment, Cristian Messakh mengemukakan dalam sosialisasi ini peserta diberikan pelatihan secara mandiri.
Dan itu aturan atau cara mendaftarkan domain, penggunaan nama domain, perpanjangan nama domain, maupun penunjukan pejabat domain.
"Ini penting agar para admin yang bertanggung jawab pada domain dan website tersebut mampu mengoperasionalkan secara mandiri dan mengembangkan aplikasi website tersebut agar ke depan masyarakat dapat memperoleh informasi melalui konten yang ada di ?website desanya di wilayah masing-masing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Sosialisasi pengaturan nama domain desa ini, selain merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015," kata Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika pada Diskominfo Kabupaten Bogor, Betty Sugiarty di Bogor, Kamis.
Menurut dia dalam hal ini adalah salah satu langkah tepat guna mewujudkannya. Namun ini juga memerlukan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat mulai dari tingkat desa hingga ke tingkat Kabupaten bahkan ke tingkat pusat.
Selain itu dalam mewujudkannya juga memerlukan integrasi domain dimana mulai dari tingkat desa hingga pusat. Tujuannya adalah untuk mempertinggi efesiensi, memperbaiki pelayanan publik yang akan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Itu sejalan dengan konsep Smart City yang akan diterapkan di Kabupaten Bogor dan juga Peraturan Kementrian Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang penyelenggara negara wajib memiliki nama domain," jelasnya.
Ia menambahkan penataan domain merupakan tugas penyelenggaraan komunikasi dan informatika, dimana Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan website dan pembinaan konten.
Namun dalam hal ini sumbet daya manusia (SDM) maupun infrastruktur yang ada pada pemerintahan desa adalah salah satu pendukung utama guna berlangsungnya Smart City.
Dengan begitu, sehingga nantinya akan ada manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bogor.
"Jadi disini tidak hanya kita atur bagaimana penataan domain website tersebut, akan tetapi kita juga satukan persepsi bersama-sama, bagaimana mewujudkan sebuah website yang informatif dan bermanfaat bagi masyarakat dengan infrastruktur jaringan yang sudah kita buat," terangnya.
Sementara itu, Kepala Sie Layanan Tata Kelola E-Goverment, Cristian Messakh mengemukakan dalam sosialisasi ini peserta diberikan pelatihan secara mandiri.
Dan itu aturan atau cara mendaftarkan domain, penggunaan nama domain, perpanjangan nama domain, maupun penunjukan pejabat domain.
"Ini penting agar para admin yang bertanggung jawab pada domain dan website tersebut mampu mengoperasionalkan secara mandiri dan mengembangkan aplikasi website tersebut agar ke depan masyarakat dapat memperoleh informasi melalui konten yang ada di ?website desanya di wilayah masing-masing," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018