Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kementerian Sosial RI, Andi Hanindito memberikan arahan pada Bimbingan dan Pemantapan Petugas Pelaksanaan Kedaruratan Lanjut Usia, di Bandarlampung, Rabu (05/09/2018).

Pada kesempatan itu, Andi Hanindito mengatakan bahwa "Kedaruratan" adalah kondisi mendesak untuk segera diselesaikan karena sesuatu dan lain hal.

Sedangkan sasaran kedaruratan Lansia, yakni Lansia yang mengalami ketelantaran, korban bencana alam, dan bencana sosial, perlakuan salah/exploitasi, dan berhadapan dengan hukum.

Menurut mantan Panglima Tagana Indonesia ini, bantuan kedaruratan lansia bukan bansos, dan tidak melekat pada kegitan kedaruratan, namun inline dengan kebutuhan dasar.

"Bantuan kedaturatan Lansia juga tidak berbanding lurus dengan bantuan uang, tetapi lebih kepada pendampingan, penjangkauan, advokasi, dujungan psikososial dan rujukan," katanya.

Andi menginformasikan pula bahwa sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ke depan kasus-kasus yang ada di daerah diatasi oleh pemerintah daerah.

Pemerintah pusat hanyalah melajukan penjangkauan, asustensi, dan advokasi. Karena itu, Pemda agar dapat meningkatkan kapasitas kemampuannya.

"Mulai tahun 2010 Program Lansia di Kementerian Sosial hanya satu nama, yakni Program Lansia Sejahtera (Plus) dengan hanya tiga kegiatan yaitu Purpossive Social Assistance (PSA), Pendamping Sosial Lanjut Usia dan Dukungan Alat Bantu (DAB)," katanya menutup pembicaraannya.

Angka Harapan Hidup di Provinsi Lampung meningkat

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni di depan 95 orang peserta dari 14 Provinsi Jawa dan Sumatera, dalam paparannya menjelaskan, seiring dengan peningkatan Angka Harapan Hidup (AHH) di Provinsi Lampung, jumlah lanjut usia mengalami peningkatan.

Menurut Sumarju lebih lanjut, pada tahun 2017, angka harapan hidup di Provinsi Lampung 69,94, sedangkan yang tertinggi yakni di Kota Metro dengan indeks 71,05.

Dengan meningkatnya AHH itu, di satu pihak menggembirakan, namun di pihak lain beranggapan menambah beban.

Bertambahnya penduduk Lansia yang tidak diimbangi dengan meningkatnya kesejahtetaan akan menimbulkan beban.

Di Provinsi Lampung, katanya pula, berdasarkan data Pusdatin Dinsos Lampung, sebanyak 39.968 orang atau 6 persen dari populasi penduduk adalah Lansia.

Sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan Lansia yang diharapkan akan mampu sebagai "Tua, Berguna, dan Berkuakitas" melalui Dinas Sosial Provinsi Lampung melaksanakan program baik dalam panti maupun di luar panti, dan juga Berbasis Masyarakat.

Pelayanan dalam panti yakni melalui UPTD Panti Sosial Lanjut Usia Tresna Wreda "Bhakti Yuswa".

UPTD ini melayani lansia terlantar sebanyak 80 orang. Sedang yang bagi lansia potensial, yakni program Day Care, Bantuan Usaha Ekonomis Produktif, Bantuan Ekonomi Kreatif, dan Program Family Support.

Sedangkan bagi Lansia non-potensial dengan kegiatan Asistensi Lanjut Usia Terlantar (ASLUT), Home Care dan program Nursing Care Service.

Kebijakan Pemprov Lampung dalam kedaruratan bagi Lansia, yakni melalui Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC). RPTC merupakan lembaga yang memberikan pelayanan perlindungan dan rehabilitasi sosial yang dimulai intek proses, pemulihan psikososial, serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami olehLansia.

Adapun tahapan pelayanan dalam RPTC atalah berupa Perlindungan Situasi Darurat, Assesment, Rehabilitasi Sosial, Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Pemulangan kembali kepada keluarga dan pemberdayaan Lansia dalam keluarga.

Sedangkan dalam upaya pencegahan terjadinya kurban bagi Lansia yakni melalui Karang Lansia. "Karang Lansia sendiri merupakan lembaga sosial yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang bertujuan untuk memberikan layanan bagi Lansia," katanya. (RLs/Ppid-Dinsos/Huams Prov/ANT/BPJ/MTH).
 

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov/Ppid-Dinsos Lampung Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018