Cibinong, Bogor (Antaranews Megapolitan) - Satuan Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat mengungkap kasus memindahkan atau menyuntikan gas dari ukuran tiga kilogram (bersubsidi) ke 12 kilogram.

"Penyuntikan dilakukan oleh tiga pelaku antaranya MP (42), ED (28), HR (37) dan penyuntikan tersebut di Kampung Garapan Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi," Kata Kepala Polres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Rabu.

Menurut dia dalam hal ini ketiga pelaku menggunakan modus operandi yaitu dengan membuka usaha jual beli gas serta melakukan kegiatan penyuntikan gas LPG.

Penyuntikan dilakukan terhadap tabung ukuran tiga kilogram (bersubsidi) dan memindahkan kedalam ukuran 12 kilogram serta 50 kilogram (Non Subsidi) dengan mempergunakan ?alat berupa pipa besi yang difungsikan sebagai regulator.

Kemudian gas LPG 12 kilogram dan 50 kilogram yang merupakan hasil dari kegiatan penyuntikan tersebut langsung didistribusikan ke toko dan warung yang berada pada wilayah Cileungsi maupun Kota-Kabupaten Bekasi.

Dalam penangkapan itu dimulai dari kecurigaan masyarakat sekitar pada usaha tersebut. Kemudian warga memberikan informasi kepada Satuan Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang adanya indikasi kegiatan memindahkan atau penyuntikan gas LPG.

"Pada waktu penyergapan itu ketiga pelaku sedang melakukan penyuntikan dan langsung melakukan penangkapan. Ketiganya dibawa ke Markas Besar Polres Bogor guna memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Ia menambahkan pada kejadian ini petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa empat mobil pick-up, 550 Buah tabung gas LPG tiga kilogram, 200 tabung gas LPG tiga kilogram kosong, 70 tabung gas LPG 12 kilogram kosong.

Selain itu juga mengamankan 12 Buah tabung gas LPG 50 kilogram kosong, 11 Buah tabung gas LPG 50 kilogram (isi), 29 pipa besi yang difungsikan sebagai regulator, satu bok yang berisikan segel tabung gas LPG, dan satu timbangan.

Lanjut AKBP Dicky menjelaskan dalam kejadian ini tentunya merugikan pemerintah maupun masyarakat setempat. Untuk itu ketiga pelaku diganjar menggunakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018