Cibinong, Bogor (Antaranews Megapolitan) - Satuan Reskrim Polres Bogor, Jawa Barat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus operasi gembos ban dan pecah kaca yang biasa terjadi pada Ruas Jalan Tol Jagorawi KM.31+800, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

"Petugas menangkap pelaku yang diantaranya berinisial DA (35), EM (36) , GU alias GUN (27), HE (30), dan NA (34)," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Selasa.

Menurut dia itu diketahui terjadi pada hari Senin (13/8) sekitar pukul 15.00 Wib. Dan penangkapan kelima pelaku pada Sabtu (1/9). Dimana berawal dari korban (yang tidak disebutkan namanya) pada waktu itu melakukan transaksi di Bank Mandiri daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Dalam hal ini korban menggunakan kendaraan roda empat bermerek Toyota Avanza warna silver dengan tahun pembuatan 2013 dan bernomor polisi F-1203-KL.

"Korban menuju jalan Tol dan masuk ke jalan tol arah Jakarta melalui gerbang tol Sentul utara," katanya.

Pada saat itu korban sedang mengemudikan kendaraannya dan terdengar letupan dari arah luar pada mobilnya bagian belakang.

Kemudian korban menepikan kendaraannya untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata ban belakang sudah pecah. Sekira pada pukul 16.00 WIB, korban masih di dalam mobil, dan tiba-tiba datang dua pelaku yang langsung melancarkan aksinya.

Kedua pelaku itu langsung memecahkan kaca mobil bagian kiri depan dan mengambil tas yang ada didalamnya. Namun pada saay bersamaan korban mencoba mempertahankan tasnya agar tidak dibawa lari pelaku.

Terapi pelaku melukai tangan kanan dan kiri korban dengan menggunakan kapak kecil dan membawa kabur tas berisi uang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira sebesar Rp79.000.000.

Ia menambahkan dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, enam buah alat penusuk ban yang terbuat dari besi potongan penyangga payung, beberapa Dompet, helm dan jaket yang digunakan pelaku, enam buah telepon seluler dan beberapa kartu ATM.

Dalam hal ini pelaku dijerat menggunakan pasal 365 KUH-Pidana, dengan ancaman pidana kurungan maksimal sembilan tahun penjara.

Lanjut AKBP Dicky dengan adanya kejadian ini meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tidak membawa sejumlah uang dalam kapasitas besar tanpa adanya pengawalan dari petugas kepolisian.

Itu tentunya dapat mengundang tindak kejahatan yang sering kali meresahkan masyarakat dan juga bisa berdampak pada kekerasan yang berujung maut.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018