Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Sebanyak 126 perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan total mencapai Rp19.167.507.779 sehingga berakibat sulitnya mencairkan dana pensiun.

"Ada sejumlah perusahaan yang memang tidak menunaikan kewajibannya. Ini yang kami sampaikan kemarin kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai pengacara negara," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang, Kabupaten Bekasi, Achmad Fathoni di Cikarang, Senin.

Fathoni mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan penagihan terhadap para perusahaan yang membandel. Kerja sama itu dituangkan dalam surat kuasa khusus (SKK) yang diterbitkan BPJS Ketenagakerjaan bagi kejaksaan.

"Kurang lebih sudah ada 126 SKK yang dilayangkan BPJS Ketenagakerjaan Cikarang ke Kejari Kabupaten Bekasi kepada perusahaan yang tidak patuh, khususnya yang menunggak. SKK ini dibagikan dalam tiga tahap," katanya.

Tahap pertama berjumlah 54 SKK dengan total nilai mencapai Rp8.712.192.805. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 SKK berhasil ditagih dan dinyatakan lunas.

"Sedangkan 13 SKK masih dalam proses pembayaran bertahap atau mencicil. Tapi lima SKK sisanya masih belum ada progres," katanya.

Selanjutnya tahap kedua berjumlah 31 SKK dengan total tunggakkan mencapai Rp5.869.569.933. Namun demikian, 15 SKK telah dinyatakan lunas, sedangkan sisanya masih dalam proses.

"Sebanyak 12 SKK bayar bertahap seperti pada tahap pertama. Sedangkan 4 SKK belum ada progres," katanya.

Sementara pada tahap ketiga terdapat 41 SKK yang diterbitkan dengan jumlah hutang Rp4.585.745.041. Sebanyak 25 SKK dinyatakan lunas, 11 SKK telah melakukan pembayaran secara bertahap, sedangkan lima SKK sisanya masih belum ada progres.

"Dari data di atas SKK yang belum progres yaitu perusahaan yang belum patuh dalam artian masih memiliki tunggakan," katanya.

Berdasarkan hasil rapat bersama kejaksaan disepakati bahwa sembilan SKK yang belum menujukkan progres akan ditindaklanjuti dengan cara penerbitan somasi oleh Kejari Kabupaten Bekasi dan sanksi pidana mengancam mereka yang menunggak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi, sanksi dapat dikenakan kepada mereka yang menunggak.

"Kepada pemberi kerja selain penyelenggara atau setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan negara, dapat dikenai sanksi," katanya.

Sanksi administrasi yang dimaksud dapat berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu di antaranya perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, serta izin mendirikan bangunan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Kabupaten Bekasi, Sulasman mengatakan pihaknya masih melakukan penagihan terhadap perusahaan yang membandel.

 "Petugas di lapangan kami terjunkan untuk melakukan konfirmasi dan penagihan. Beberapa ada yang belum ada proses namun kami terus ditindaklanjuti," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018