Karawang (Antaranews Megapolitan) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan tingkat kesadaran pejabat setempat pengguna kendaraan dinas untuk membayar pajak kendaraan yang digunakannya itu masih minim.
"Tidak ada alasan bagi pengguna kendaraan dinas untuk tidak membayar pajak, karena anggarannya sudah dialokasikan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat Hadis Herdiana, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan, anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut dialokasikan pada masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang.
Dikatakannya, semua unsur yang menggunakan kendaraan dinas seharusnya bisa saling mengingatkan mengenai jangka waktu habis atau
jatuh tempo bayar pajak kendaraan yang digunakan. Sehingga pembayaran pajaknya bisa tepat waktu.
"Ini harus dievaluasi terkait kendaraan operasional yang belum bayar pajak, dan itu harus segera dibayarkan," kata dia.
Hadis mengaku sudah mengingatkan sekaligus menegaskan agar setiap kendaraan dinas yang digunakan segera dibayar pajaknya, tidak boleh ada tunggakan pajak kendaraan dinas.
Di Karawang sendiri, jumlah kendaraan dinas mencapai lebih dari 3.000 unit. Sebanyak 1.200 kendaraan dinas roda empat dan kendaraan dinas roda dua mencapai sekitar 2.200 unit.
Sementara itu, Neng Ida Hamidah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Karawang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar sebelumnya menyatakan sekitar 30 persen kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Karawang menunggak pajak.
Catatan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Karawang Bapenda Jabar, dari ratusan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Karawang, sekitar 70 persen tidak menunggak pajak.
Sisanya sekitar 30 persen kendaraan dinas masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Umumnya, kendaraan dinas yang menunggak pajak merupakan kendaraan sepeda motor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Tidak ada alasan bagi pengguna kendaraan dinas untuk tidak membayar pajak, karena anggarannya sudah dialokasikan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat Hadis Herdiana, di Karawang, Senin.
Ia mengatakan, anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut dialokasikan pada masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang.
Dikatakannya, semua unsur yang menggunakan kendaraan dinas seharusnya bisa saling mengingatkan mengenai jangka waktu habis atau
jatuh tempo bayar pajak kendaraan yang digunakan. Sehingga pembayaran pajaknya bisa tepat waktu.
"Ini harus dievaluasi terkait kendaraan operasional yang belum bayar pajak, dan itu harus segera dibayarkan," kata dia.
Hadis mengaku sudah mengingatkan sekaligus menegaskan agar setiap kendaraan dinas yang digunakan segera dibayar pajaknya, tidak boleh ada tunggakan pajak kendaraan dinas.
Di Karawang sendiri, jumlah kendaraan dinas mencapai lebih dari 3.000 unit. Sebanyak 1.200 kendaraan dinas roda empat dan kendaraan dinas roda dua mencapai sekitar 2.200 unit.
Sementara itu, Neng Ida Hamidah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Karawang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar sebelumnya menyatakan sekitar 30 persen kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Karawang menunggak pajak.
Catatan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Karawang Bapenda Jabar, dari ratusan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Karawang, sekitar 70 persen tidak menunggak pajak.
Sisanya sekitar 30 persen kendaraan dinas masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Umumnya, kendaraan dinas yang menunggak pajak merupakan kendaraan sepeda motor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018