Bogor (Antaranews Megapolitan) - Kementerian Pertanian menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) perkebunan kopi yang profesional melalui standarisasi, pendidikan, pelatihan dan sertifikasi.

"Kompetensi SDM pertanian khususnya di bidang perkebunan kopi perlu ditingkatkan untuk menghadapi tantangan dan perubahan yang terus berkembang," kata Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, BPPSDMP Kementerian Pertanian, Widi Hardjono dalam kegiatan Konsesus rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang pengelolaan budidaya kopi, di Kota Bogor, Jumat.

Widi yang mewakili Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) menyampaikan penyiapan SDM pertanian yang berstandarisasi dan bersertifikasi sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, pada tahun 2019 pembangunan akan berorientasi pada sumber daya manusia pertanian yang berbasis kompetensi melalui pendidikan vokasi.

Hal ini diperkuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan ke depan pembangunan sumber daya manusia jadi perhatian yang serius, karena negara tidak bisa terus menerus mengandalkan sumber daya alam yang melimpah.

"Karena sebanyak apapun sumber daya alamnya, kalau sumber daya manusianya tidak bagus maka tidak bisa mengelola dengan baik," kata Widi.

Komoditas kopi, lanjutnya, memiliki peran strategis sebagai sumber pendapatan utama keluarga tani, peningkatan devisa negara dengan nilai ekspor tinggi.

Kopi juga berperan penting dalam sektor industri serta dapat menyerap tenaga kerja yang besar.

"Kita perlu menyiapkan SDM pertanian yang profesional, mandiri dan berdaya saing yang bisa dilakukan melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan dan sertifikasi," kata Widi.

Ia mengatakan, empat hal yang perlu dilakukan Kementerian Pertanian untuk menjawab tantangan tersebut takni membangun sistem standarisasi, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.

Sebagai pembina teknis dalam sistem standarisasi, Kementerian Pertanian sudah menghasilkan 39 judul Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) hingga Desember 2017, dan enam KKNI sektor pertanian.

Pada tahun 2018, lanjutnya, sedang disusun empat SKKNI dan KKNI termasuk termasuk pada hari ini KKNI bidang pengelolaan budidaya kopi.

Widi menjelaskan, KKNI adalah kerangka penjejangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai struktur pekerjaan di berbagai sektor.

"KKNI merupakan perwujudan mutu dari jati diri bangsa Indonesia terkait sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki," katanya.

KKNI terdiri atas sembilan jenjang pendidikan dimulai dari kualifikasi 1, sebagai kualifikasi terendah, kualifikasi sembilan sebagai kualifikasi tertinggi.

Sementara itu, konsesus nasional yang dilakukan BPPSDMP Kementerian Pertanian untuk memberikan jaminan KKNI bidang pengelolaan budidaya kopi memiliki pengakuan dan keberterimaan secara nasional, dalam suatu mekanisme yang obyektif, transparan, kredibel.

"Saya berharap konsesus nasional bisa disepakati hasil perumusan rancangan KKNI ?bidang pengelolaan budidaya kopi," katanya.

Widi menambahkan, KKNI bidang pengelolaan bidang budidaya kopi yang sudah disepakati harus dijadikan rujukan untuk membangun sistem pendidikan dan pelatihan vokasi serta sistem sertifikasi kompetensi sektor pertanian.

"SKKNI dan KKNI bisa diimplementasikan pada pendidikan tinggi vokasi di bawah Kementerian Pertanian yakni Politekni Pembangunan Pertanian (Polbangtan) atau STPP yang tersebar di tujuh wilayah," kata Widi.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018