Bogor (Antaranews Megapolitan) - Kementerian Pertanian mengerahkan petugas kesehatan hewan (veteriner) seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan hewan kurban agar terjamin keamanannya, kesehatannya, serta kehalalannya bagi masyarakat.

"Pengawasan sudah dilakukan, seluruh Indonesia bergerak melakukan pemeriksaan, kami sudah berkirim surat ke seluruh dinas peternakan maupun dinas yang membidangin peternakan maupun kesehatan hewan untuk melakukan pengawasan di daerahnya masing-masing," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Syamsul Ma`arif di Bogor, Kamis.

Syamsul menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Penatalaksanaan Hewan Kurban yang baik dan benar di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) yang dihadiri oleh perwakilan dinas pertanian di wilayah Jawa Barat II, pengurus DKM wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, dokter hewan FKH IPB, dan dari MUI.

Menurutnya, saat ini sebanyak 2.689 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban disebar di seluruh wilayah Jabodetabek untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.

Ia mengatakan, 2.689 petugas pemeriksa kesehatan hewan tersebut telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban terhitung sejak awal Agustus dan akan berlangsung sampai pemotongan kurban selesai dilaksanakan.

"Petugas pemeriksa kesehatan hewan ini berasal dari macam-macam dari Persatuan Dokter Hewan, mahasiswa FKH IPB jumlahnya ada 700 orang, petugas dinas di wilayah masing-masing, dan juga kita turunkan petugas veteriner dari pusat," katanya.

Pengawasan lanjutnya, tidak hanya dipusatkan di Jabodetabek tetapi seluruh Indonesia. Bedanya, pengawasan dilakukan oleh petugas masing-masing daerah.Ia mengatakan kebutuhan hewan kurban tahun 2018 ini diperkirakan sebesar 1,5 juta ekor baik kampung atau domba dan sapi.

"Jumlah ini meningkat lima persen dari tahun sebelumnya," katanya.

Dalam seminar nasional tersebut, Syamsul mengingatkan kembali tiga hal pokok yang harus diperhatikan dalam pemotongan hewan kurban yakni, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan.

Kedua, proses penyembelihan hewan kurban, dan distribusi hewan kurban kepada mustahiq atau penerima.

"Kesehatan hewan menjadi syarat utama yang harus diperhatikan semua kita, persyaratan ini menjadi penting mengingat banyak sekali penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis)," katanya.

Daerah-daerah endemik penyakit hewan menjadi perhatian untuk diawasi seperti di Kabupaten Bogor juga salah satu daerah endemik antraks, lalu NTB dan Sulawesi.

Tapi, lanjutnya, kasus antraks dapat ditekan. Kebanyakan kasus yang sering terjadi dan perlu diwaspadai adalah cacing hati.

"Oleh karena itu melalui seminar ini, petugas-petugas pemotong hewan kurban di daerah bisa melaksanakan proses kurban dengan sempurna lagi halal," kata Syamsul.

Syamsul menambahkan, dalam rangka penataan pemotongan hewan kurban, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan peraturan dalam Permentan Nomor 114 Tahun 2014.

"Permentan ini untuk mengawal penataan pemotongan hewan kurban, yang ditindaklanjuti oleh berbagai lihak, baik itu Kemenag melalui MUI, jajaran di daerah, pemerintah provinsi dan pusat," kata Syamsul.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018