Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, segera melaksanakan agenda penetapan pasangan Rahmat Effendi dan Tri Adhianto sebagai pemenang Pilkada 2018 setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan hukum yang sempat mengganjal.

"Penetapan pemenang dilakukan seiring ditolaknya gugatan pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus oleh Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nurul Sumarheni, di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, KPU Kota Bekasi telah mendapatkan tembusan pemberitahuan dari MK bahwa gugatan pasangan calon nomor urut 2 itu resmi ditolak MK, sehingga pasangan yang memperoleh suara terbanyak bisa ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2018.

Pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto telah memperoleh kemenangan pilkada berdasarkan hasil penghitungan suara yang disahkan pada rapat pleno Jumat (6/7).

Perolehan pasangan nomor urut 1 itu sebanyak 697.630 suara, unggul atas pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus yang hanya memperoleh 335.900 suara.

Penetapan Rahmat Effendi-Tri Adhianto sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2018 sebelumnya sempat ditunda dikarenakan munculnya gugatan dari tim pasangan calon nomor urut 2 ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan keluarnya putusan MK yang menolak gugatan tersebut, KPU Kota Bekasi pun merencanakan penetapan pemenang dapat dilakukan pada Sabtu (11/8).

Sejumlah pihak akan diundang untuk menghadiri agenda penetapan pemenang tersebut, baik dari masing-masing tim pemenangan kandidat, Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, dan sejumlah unsur terkait lainnya.

Pascapenetapan, KPU Kota Bekasi akan mengusulkan pelantikan Rahmat Effendi-Tri Adhianto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2018 pada 20 September 2018.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018