Bogor (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, batal mencabut beasiswa Arnita Rodelia Turnip, yang artinya kembali mengucurkan dana beasiswa kepada mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

Siaran pers IPB yang diterbitkan Kamis malam, Humas IPB menginformasikan bahwa Pemkab Simalungun kembali membiayai beasiswa Arnita yang tercatat sebagai mahasiswi IPB.

Polemik pencabutan beasiswa mahasiswi IPB jurusan Silvikultur, Fakultas Kehutanan IPB itu menarik perhatian publik, karena pencabutan beasiswa diduga karena Arnita telah menjadi muallaf (pindah agama).

IPB dalam siaran persnya menyampaikan, Pemkab Simalungun telah berkoordinasi dengan pihak IPB sebagai proses pengaktifan perkuliahan mahasiswa penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD).

Hari ini, Kamis, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah membayarkan tunggakan dana beasiswa BUD IPB atas nama Arnita Rodelina Turnip sebesar Rp55 juta.

Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Juli 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita Rodelina Turnip berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerja sama yang ditandatangani IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.

Rektor IPB Dr Arif Satria mengapresiasi langkah positif Pemkab Simalungun tersebut sebagai bagian dari upaya mencetak generasi unggul yang akan turut memajukan pembangunan khususnya pada aspek pertanian di kabupaten tersebut di masa yang akan datang.

Sebelumnya, tanggal 31 Juli 2018, IPB juga mengeluarkan siaran pers yang menjelaskan status akademik Arnita Rodelina Turnip yang jadi perbincangan dunia maya.

IPB menjelaskan dari aspek administrasi akademik bahwa mahasiswa tersebut. Dimulai pada awal September 2016, IPB menerima surat pemberitahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang berisi bahwa pemkab tersebut tidak lagi memberikan dana kepada lima mahasiswa IPB penerima beasiswa BUD dari Kabupaten Simalungun.

Di antara lima mahasiswa itu, karena alasan drop out (DO), sementara salah satu mahasiswa bernama Arnita Rodelina Turnip juga diberhentikan tapi tidak disebutkan alasannya.

Menanggapi surat tersebut, Dr Ibnu Qayim selaku Ketua Tim BUD IPB saat itu memberikan rekomendasi agar tidak memutuskan beasiswa. Sebagai pertimbangan adalah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara IPB dan Pemkab Simalungun Tahun 2015.

SPK tersebut memuat perjanjian di mana jangka waktu pelaksanaan pemberian beasiswa adalah dimungkinkan sampai sembilan semester, dan nilai Arnita Turnip pada tahun pertama cukup bagus (2,71).

Arnita Turnip sempat mengisi kartu rencana studi (KRS) online semester ganjil 2016/2017, namun yang bersangkutan tidak mengikuti perkuliahan di semester tersebut karena terkendala biaya.

Pada semester genap 2016/2017, Sekretaris BUD IPB masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Arnita dan yang bersangkutan tidak melakukan proses pengisian KRS online semester genap sehingga status akademiknya adalah mahasiswa non aktif.

 Kondisi ini membuat kondisi Arnita adalah mahasiwa non aktif bukan DO. Pada prinsipnya Arnita masih tercatat sebagai mahasiswa di IPB dan sedang mengajukan pengaktifan kembali, dan IPB sedang memproses permohonan tersebut.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018