DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah di Bogor, Selasa, menjelaskan perubahan tersebut menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3203/Keuda yang memuat hasil evaluasi atas Perda Nomor 11 Tahun 2023.
“Pembahasan akan dilakukan langsung oleh Bapemperda dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemkot Bogor,” kata Anna.
Anna menambahkan, meski tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, perubahan itu tetap harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan melalui penandatanganan persetujuan bersama.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025