Bogor (Antaranews Megapolitan) - Korem 061/Suryakancana menertibkan penggunaan delapan unit rumah dinas di Komplek TNI AD Teplan, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis, yang dihuni pemilik tanpa memiliki izin tinggal.

Kepala Staf Korem 061/Suryakancana, Letkol KAV Eko Saptono mengatakan penertiban dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme, prosedur yang berlaku, baik secara persuasif, dengan memberikan surat peringatan, hingga sosialisasi.

"Surat peringatan pertama sudah kita layangkan tahun 2013 lalu, lalu SP kedua di tahun 2015, bahkan SP kedua ulangan tahun 2018 dan SP ketiga di 3 Juni lalu," katanya.

Ia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pertahanan No. 30 Tahun 2009 tentang Rumah Dinas, yang mengatur penggolangan rumah dinas, dan sebagainya.

Menurutnya, sesuai aturan, rumah dinas TNI hanya boleh ditempati oleh prajurit aktif, PNS TNI, pensiunan, dan Warakauri.

"Saat ini rumah tersebut ditempati oleh anak dan cucu yang sudah tidak ada hak lagi menempati rumah dinas," katanya.

Beberapa rumah dinas yang ditempati oleh anak cucu yang sudah bukan anggota TNI lagi, ada juga yang menyalahgunakanya dengan dijadikan tempat kontrakan dan kos-kosan.?

"Contoh di Sempur waktu kita tertibkan Rabu (25/7), ada yang sudah dikontrakkan, dan dijadikan kos-kosan," katanya.

Penertiban rumah dinas ini, kata dia, untuk selanjutnya diberikan kepada anggota TNI aktif yang masih tinggal mengontrak rumah.

"Anggota kami masih banyak yang tinggal mengontrak," katanya.

Eko mengatakan, keberadaan rumah dinas tersebut merupakan milik negara, dibuktikan dengan sertifikat resmi tanah yang ada di Korem 061/Suryakancana.

Penertiban dilakukan dengan cara mengosongkan rumah tersebut. Warga difasilitasi pindah ke tempat yang dituju. Bagi yang belum memiliki rumah diarahkan menempati rusunawa.

Sementara itu, Ketua RW 5, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Andrian Herdis menyayangkan tindakan penertiban yang menyebabkan empat orang warganya terluka.

Ia bersama warga yang terkena penertiban telah sepakat untuk tidak anarkis, tetapi kenapa terjadi keributan saat penertiban berlangsung.

Menurutnya, warga ingin keluar dari rumah tersebut dengan cara yang enak, dan pemilik yang akan masuk juga dengan cara yang enak.

"Kalau memang bisa over perumahan dinas yang sama-sama enak, karena harga tanah di sini sudah 30 jutaan," katanya.

Ia menambahkan, warga sudah menetap lama di rumah tersebut, ada yang sejak 1948, mereka juga membayar PBB, listrik dan air setiap bulannya.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018